BANJAR, REPORTASE9.ID – Upaya penataan pemanfaatan air irigasi untuk budidaya perikanan di kawasan Riam Kanan terus berproses. Hingga kini, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar masih terus melakukan pembaruan data pembudidaya yang menggunakan air irigasi sebagai dasar pengajuan izin kolektif ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III
Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan dan Perizinan DKPP Banjar, Yunida menyampaikan, total pembudidaya yang terdata sementara telah mencapai 1.052 orang. Namun angka tersebut belum final karena data masih terus masuk dari para penyuluh di lapangan.
“Data ini masih bergerak, masih ada yang masuk dari penyuluh. Jadi belum bisa kita sebut final karena masih dalam proses update,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (24/02/2026).
Ia menjelaskan, terakhir pembaruan data dibahas saat rapat bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan pada 23 Februari lalu. Meski demikian, setelah rapat tersebut masih terdapat tambahan data yang belum sempat diinput secara keseluruhan.
DKPP Banjar akan melakukan pengunggahan (upload) permohonan izin ke BWS paling lambat 31 Maret mendatang. Tanggal tersebut merupakan batas waktu yang ditetapkan oleh pihak BWS untuk pengajuan atau upload permohonan, sehingga seluruh kelengkapan data harus sudah masuk sebelum tenggat tersebut.
“Permohonan kita ajukan secara kolektif per kecamatan, tetapi tetap ditandatangani Kepala Dinas karena atas nama instansi,” jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, sebagian besar data teknis seperti titik koordinat, denah, dan peta lokasi sudah dikumpulkan. Namun masih ada kekurangan berupa dokumentasi foto lapangan terbaru yang belum seluruhnya dikirim oleh pembudidaya maupun kelompok.
Di Kecamatan Karang Intan misalnya, dari ratusan pembudidaya yang tercatat, sekitar 400 lebih sudah dilengkapi titik koordinatnya. Meski begitu, masih ada berkas yang perlu dilengkapi seperti foto kolam dan sketsa terbaru agar memenuhi persyaratan administrasi BWS.
Terkait kemungkinan pembatasan penggunaan air bagi pembudidaya yang belum mengantongi izin, Ia menyebut, saat ini pemerintah masih fokus pada pendataan dan proses pengajuan izin bagi yang sudah terdata.
“Kita masukkan dulu yang datanya sudah ada, kita proses izinnya. Untuk yang belum, nanti kita lihat perkembangan selanjutnya. Yang penting sekarang pendataan berjalan dan tetap kita sosialisasikan,” tambahnya.
DKPP Banjar juga menggencarkan koordinasi dengan camat, kepala desa, serta penyuluh perikanan untuk menghimpun data pembudidaya, terutama yang belum tergabung dalam kelompok (pokdakan). Untuk pembudidaya yang sudah berkelompok, data relatif lebih mudah dihimpun karena terkoordinasi.
Namun di sejumlah desa, proses pendataan terkendala luas wilayah dan keterbatasan sarana prasarana, sehingga pengumpulan data berjalan lebih lambat.
Ia mengimbau kepada para pembudidaya yang belum melaporkan datanya agar segera berkoordinasi dengan penyuluh maupun aparat desa setempat.
“Kami harapkan pembudidaya yang belum melapor bisa segera melengkapi data dan berkoordinasi dengan penyuluh. Ini penting agar semua bisa terakomodir dalam pengajuan izin dan memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.










Comments