Berita UtamaPemerintahReligi

1 Syawal 1447 H Diputuskan Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 oleh Pemerintah

0

REPORTASE9.ID – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil dalam Sidang Isbat yang digelar pada Kamis (19/03/2026) malam.

Dalam keterangannya Menteri Agama, Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintah, ulama, hingga para ahli astronomi.

Menurutnya, sidang isbat menjadi sarana penting dalam menjaga kebersamaan umat Islam di Indonesia, sekaligus bentuk kehadiran negara dalam memfasilitasi penentuan waktu ibadah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

“Sidang isbat ini bukan hanya penetapan tanggal, tetapi juga ruang musyawarah untuk menyatukan pandangan umat dalam menentukan awal bulan Hijriah,” ujarnya dalam konferensi pers Penetapan 1 Syawal 1447 H.

Ia menjelaskan, dalam proses penentuan awal Syawal, pemerintah mengacu pada kriteria visibilitas hilal Mabims yang digunakan negara-negara Asia Tenggara, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Berdasarkan hasil perhitungan (hisab), posisi hilal di wilayah Indonesia masih berada di bawah kriteria tersebut. Ketinggian hilal tercatat berkisar antara kurang dari 1 derajat hingga sedikit di atas 3 derajat, dengan sudut elongasi yang juga belum memenuhi batas minimal.

Selain itu, hasil pemantauan langsung (rukyat) yang dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia juga menunjukkan tidak adanya laporan hilal terlihat.

“Dari seluruh titik pemantauan, tidak ada satu pun yang berhasil melihat hilal. Ini telah dikonfirmasi oleh tim di lapangan maupun pusat,” jelasnya.

Dengan mengacu pada hasil hisab dan rukyat tersebut, sidang isbat secara mufakat menetapkan bahwa bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari, sehingga 1 Syawal jatuh pada Sabtu.

Sidang isbat turut dihadiri berbagai unsur, di antaranya perwakilan DPR RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pimpinan organisasi masyarakat Islam, ahli falak dari perguruan tinggi, serta lembaga terkait seperti BMKG dan BRIN.

Pemerintah berharap keputusan ini dapat menjadi dasar bersama bagi umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idulfitri, sekaligus memperkuat persatuan di tengah adanya potensi perbedaan penentuan hari raya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama