BANJAR, REPORTASE9.COM,- Seluruh Fraksi -Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar setujui pandangan umum Bupati Banjar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kabupaten Banjar dalam kesempatan Rapat Paripurna di Selasa,(4/01/2022).
Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika merupakan permasalahan kolektif, baik bagi Lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk bertanggung jawab, serta perlunya ada regulasi hukum yang menjadi landasan dalam penindakan dan pencegahan oleh Pemerintah Daerah.
Pandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disampaikan oleh Muhammad Zaini mengatakan, ini merupakan suatu masukan Raperda ini akan menjadi landasan hukum untuk melakukan upaya dan pencegahan P4GN di Kabupaten Banjar.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar M.Rofiqi sepakati Raperda untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Foto : Ist.
“Dalam upaya pencegahan atau penanganan peredaran narkoba, perlu kerjasama dan partisipasi seluruh stakeholder, dari pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah hingga lintas kecamatan dan desa, serta tokoh masyarakat ataupun masyarakat itu sendiri,” terangnya.
Adapaun seluruh Fraksi DPRD Banjar terdiri dari Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Amanat Sejahtera Rakyat. Setelah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda tentang P4GN menyetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dari hasil penyampaian tersebut Ketua DPRD Kabupaten Banjar M.Rofiqi mengatakan berdasarkan seluruh hasil penyampaian semua fraksi-fraksi terkait Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bisa ditindaklanjuti dalam pembahasan selanjutnya.
Comments