Berita UtamaHukum & KriminalKota Banjarbaru

Dituding Tunggak Pajak Hingga Rekening Dibekukan, Haji Saleh Gugat PT Ciracap

0

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru kembali menggelar sidang kedua kasus perdata antara H. Saleh dari CV. Dasar Utama (Penggugat) dengan PT. Ciracap Sumber Prima (Tergugat 1), Selasa (11/06/2024).

Kasus yang juga melibatkan Dewi Kam (Tergugat 2), Edy Junaidi (Tergugat 3), serta H. Rajuni (Tergugat 4) membuat Majelis Hakim harus menunda dan menjadwalkan ulang persidangan, lantaran adanya sejumlah pihak yang tidak berhadir dalam persidangan.

Dihadapan awak media, Kuasa Hukum Penggugat (H. Saleh, CV. Dasar Utama), Abdul Gapur Gafur mengungkapkan gugatan yang disampaikan pihaknya didasari atas terjadinya pembatalan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Jual Beli Batubara dan Penambangan Batubara yang telah ditandatangani secara sepihak.

Oleh karena itu, lanjut Adul Gapur Penggugat atas nama CV. Dasar Usaha tidak pernah melakukan pekerjaan Jasa penambangan batubara dan tidak pernah melakukan pengiriman batubara kepada Turut Tergugat 1 berdasarkan data Invoice tagihan yang dibuat oleh Tergugat 1 atas nama CV. Dasar Usaha.

“Dan penggugat baru menyadari setelah ada dilayangkannya surat oleh Kantor Pajak Pratama dan pemblokiran rekening CV. Dasar Utama,” ucap Gapur.

Sehingga gugatan yang disampaikan H Saleh kepada para tergugat dan turut tergugat, antara lain menyatakan perbuatan melawan hukum pembatalan secara sepihak perjanjian Kerja Sama Jual Beli Batubara dan Penambangan Batubara, tanggal 03 Februari 2017 oleh Tergugat 1 bersama sama Tergugat 2 dan Tergugat 3 dialihkan pekerjaannya kepada Tergugat 4 adalah perbuatan melawan hukum kepada Penggugat.

Menyatakan Penggugat atas nama CV. Dasar Usaha tidak pernah melakukan pekerjaan Jasa penambangan batubara dan tidak pernah melakukan pengiriman batubara kepada Turut Tergugat 1 berdasarkan data Invoice tagihan yang dibuat oleh Tergugat 1 atas nama CV. Dasar Usaha.

Dalam gugatan ini, juga melibatkan PT. Conch Indonesia selaku pembeli Batubara dan Kantor Pajak Pratama karena telah menagih hingga memblokir rekening penggugat atas tunggakan pajak tambang yang tidak dikerjakan CV Dasar Utama.

Sementara itu, dari pihak PT. Ciracap belum dapat memberikan keterangan kepada awak media dan memilih langsung meninggalkan ruang persidangan, usai persidangan dinyatakan ditunda hingga 25 Juni 2024 mendatang.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama