AdvertorialKota Banjarbaru

Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Banjarbaru Terhadap 2 Raperda 

0

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru gelar rapat paripurna dalam rangka sampaikan pandangan umum oleh masing – masing fraksi atas dua buah RAPERDA Kota Banjarbaru di Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Selasa, (11/06/2024).

Adanya rapat ini atas tindak lanjut dari penyampaian RAPERDA pada rapat paripurna sebelumnya, yaitu mengenai:

  1. Raperda tentang RPJPD 2025 – 2045
  2. Raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2023

Fraksi dari masing – masing partai ungkapkan pandangannya mengenai dua RAPERDA tersebut.

Salah satu fraksi dari partai Golkar, Liana sampaikan isu strategis lokal yang dapat menjadi pandangan dalam penyusunan RPJPD. Mulai dari isu ekonomi, lingkungan, transportasi jalan, serta kepastian hukum atas tanah dan lahan.

Selanjutnya fraksi dari partai PPP sampaikan bahwa RPJPD Banjarbaru harus tetap selaras dengan RPJPD provinsi dan RPJPN.

Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah  mengatakan, saran dan masukan fraksi-fraksi yang disampaikan melalui rapat paripurna memberikan pandangan umum atas Raperda yang diusulkan beberapa waktu lalu.

“Pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda RPJPD memberikan saran dan masukan dalam penyusunan rencana pembangunan 20 tahun kedepan,” ujar Fadliansyah.

Fadliansyah selaku pemimpin rapat menyimpulkan hasil penyampaian pandangan dari masing- masing fraksi bahwa sependapat dengan dua buah RAPERDA yang diajukan agar dapat dibahas lebih lanjut.

Wali Kota Banjarbaru M.Aditya Mufti Ariffin mengatakan, tanggapi pandangan yang telah disampaikan oleh fraksi – fraksi, ia sepakat bahwa seluruh RPJPD yang akan dirancang jelas sejalan dengan RPJPD Kalsel dan RPJPN.

“Kami sepakat bahwa RPJPD Kota Banjarbaru ini tentu harus sejalan dengan RPJPN dan RPJPD Povinsi Kalsel,”ujarnya.

Lanjutnya Aditya mengatakan, segala masalah terkait isu strategis yang masih ada di Kota Banjarbaru akan dibenahi melalui RPJPD 2025 – 2045 yang semakin matang untuk disahkan.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Advertorial