Daerah

Dinas PUPR Tingkatkan Keamanan & Kesehatan Konstruksi Melalui Bimtek K4

0

KALSEL, REPORTASE9.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar Bimbingan Teknis Tata Cara Pengawasan Terhadap Penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4) Konstruksi di Banjarbaru pada Rabu (26/6/2024).

Kegiatan Bimtek dibuka langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan diwakili oleh Kabid Bina Konstruksi Mustajab didampingi Kepala Seksi Pengawasan Maknawarah.

Mustajab menekankan pentingnya penerapan standar K4 konstruksi untuk pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi secara tertib dan aman.

“Penerapan standar K4 ini sangat penting dalam agar terwujudnya peningkatan partisipasi masyarakat bidang jasa konstruksi, menata sistem jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun,” katanya.

Mustajab menjelaskan jasa konstruksi merupakan elemen penting dalam pembangunan dan perlu dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman akan tugas, fungsi, hak, dan kewajiban dalam mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang lebih baik.

Oleh karena itu, Dinas PUPR berinisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis ini agar pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai dengan indikator pengawasan yang ditetapkan dalam peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 1 tahun 2023.

“Saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh pemerintah daerah Kalimantan Selatan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan standar K4 konstruksi,” ujarnya

Tentu saja menurutnya, penerapan standar K4 akan membawa dampak yang positif dalam hal keamanan dan kesehatan konstruksi, sehingga kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang lebih efektif akan meningkatkan kualitas bangunan sehingga membawa manfaat yang luas bagi masyarakat.

Namun, semua juga harus menyadari bahwa pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi bukanlah tugas yang mudah karena melakukan pengawasan harus dilakukan dengan teliti dan cermat agar tidak ada kebijakan yang merugikan masyarakat atau pelaku usaha yang terlibat di dalamnya.

“Oleh karena itu, partisipasi aktif dari para KPA, PPK, PPTK, penyedia jasa, serta asosiasi badan usaha sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan kegiatan pengawasan,” pungkasnya. (Sumber : MC Kalsel)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah