Kabupaten Hulu Sungai Utara

4 Raperda Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD HSU

0

HSU, REPORTASE9.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) gelar rapat paripurna tentang penyampaian penjelasan Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD HSU, Amuntai pada Kamis (4/7/2024).

4 buah Rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) HSU Adi Lesmana yaitu :

  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah HSU tahun 2025-2045.
  2. Rencana tata ruang wilayah HSU 2024-2043.
  3. Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak.
  4. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Adi Lesmana menjelaskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kabupaten HSU tahun 2025-2045 merupakan perencanaan pembangunan daerah periode 20 tahunan, sebagai pedoman dan dasar hukum bagi pembangunan jangka panjang di daerah.

“Untuk menjamin keterpaduan dan kesinambungan pembangunan, serta memberikan landasan dan arah bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Kemudian, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah HSU tahun 2024-2043, Adi Lesmana mengakui sangat penting ditetapkan dalam mewujudkan keterpaduan pembangunan di wilayah daerah, mewujudkan keserasian pembangunan dengan wilayah sekitar dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah yang berkualitas.

Lebih lanjut ia menyebut dengan adanya Raperda tersebut dapat menjadi salah satu instrumen bagi Pemerintah Daerah dalam menangani permasalahan pembangunan, seperti permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

“Raperda ini juga akan kita jadikan sebagai pedoman, arah kebijakan, dan strategi dalam penataan ruang kawasan. Sehingga, dinamika proses pembangunan dapat terakomodasi untuk peningkatan peluang iklim investasi,” ucap Adi Lesmana.

Selanjutnya, Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan yang diharapkan dapat menjamin terpenuhinya hak-hak setiap perempuan dan anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, meningkatkan kualitas hidup perempuan, anak serta kualitas keluarga di daerah.

“Termasuk pengembangan sistem data gender dan anak dan memberikan perlindungan hak perempuan dan pemenuhan hak anak, perlindungan khusus bagi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan diskriminatif,” tutur Adi Lesmana.

Adi Lesmana melanjutkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan perizinan usaha di daerah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

“Serta untuk mewujudkan proses pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas dan terpenuhinya hak masyarakat,” terang Adi Lesmana. (Sumber : infopublik.id/Diskominfosandi HSU)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like