Kota Banjarbaru

Alat Kelengkapan DPRD Banjarbaru Cacat Formil, Lawyer Fraksi PAN-PKS dan Nasdem Bersurat 

0

BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Tim Kuasa Hukum (Lawyer) Fraksi PAN-PKS dan Nasdem telah melayangkan Surat Keberatan Administratif kepada Ketua DPRD Kota Banjarbaru pada Sabtu (2/11/2024).

Hal ini dilatarbelakangi karena proses penetapan Alat Kelengkapan DPRD tidak semua fraksi-fraksi hadir, sehingga menimbulkan polemik di internal, sebab pengesahannya terkesan dipaksakan atau terburu-buru.

Ini tentu menjadi perhatian sebagian besar anggota DPRD Kota Banjarbaru, salah satunya Emi Lasari dari Fraksi PAN-PKS menjelaskan bahwa, jadwal pembentukan Alat Kelengkapan DPRD, tidak sesuai dengan yang telah disepakati pada saat Rapat Badan Musyawarah (Banmus).

“Serta proses yang salah, tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan maka patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dari Ketua DPRD Kota Banjarbaru,”ungkapnya.

Lanjutnya lagi, pada tanggal 09 Oktober 2024, para Anggota DPRD Kota Banjarbaru terpilih diambil sumpah / janji yang berjumlah 30 Anggota. Maka dengan ini terbentuknya Struktur Pimpinan sementara yaitu 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakli Ketua yang didasarkan pada jumlah perolehan kursi terbanyak pertama, kedua dan ketiga. 

Wewenang DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya dapat berjalan optimal, dengan dibentuknya fraksi yang memiliki fungsi penting dalam hal penyelenggaraan pemerintahan di DPRD Kota Banjarbaru.

Sebelum akan dilaksanakannya Rapat Paripurna untuk penetapan Alat Kelengkapan DPRD Kota Banjarbaru, Ketua Fraksi PAN-PKS dan Nasdem terlebih dahulu memberikan surat secara resmi kepada Ketua DPRD Kota Banjarbaru pada tanggal 28 Oktober.

Yang intinya menyebutkan bahwa pelaksanaan rapat pembentukan Alat Kelengkapan DPRD, tidak sesuai jadwal Badan Musyawarah, untuk bulan Oktober dan perubahan jadwal rapat tidak bisa dikategorikan sebagai diskresi Pimpinan.

Karena hal-hal yang melatarbelakangi perubahan jadwal tidak memiliki alasan kuat, dan tidak dibicarakan terlebih dahulu dengan fraksi-fraksi. Namun, surat tersebut tidak direspon, tidak dikonfirmasi, dan tidak ada klarifikasi.

Bahkan proses rapat pembentukan Alat Kelengkapan DPRD tetap dilanjutkan. Sehingga dengan demikian diduga telah terjadi pelanggaran hak terhadap hak-hak sebagai Anggota Dewan.

Sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Tata tertib DPRD pada Paragraf 4 Pasal 83 menyebutkan ”Setiap Anggota DPRD berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pimpinan alat kelengkapan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Sehingga ada hak bagi Anggota DPRD untuk menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Paripurna, maka tindakan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru dalam Penetapan Alat Kelengkapan DPRD Kota Banjarbaru diduga melanggar aturan karena jadwal yang dibuat secara tidak prosedural, dirapatkan dengan fraksi dan tidak diumumkan,”paparnya.

Serta adanya dugaan oleh Ketua DPRD mengubah sendiri jadwal rapat dan/atau kegiatan bulan oktober yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan karena seharusnya berdasarkan Pasal 93 ayat(3) PP 12/2018 Tentang Penyusunan Tatib DPRD dan Pasal 115 ayat (3) Tatib DPRD Kota Banjarbaru Nomor 02/2023 menyatakan Rapat Paripurna diselenggarakan atas undangan Ketua atau Wakil Ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah dan jadwal-jadwal rapat atau kegiatan lainnya yang tidak diumumkan melalui rapat paripurna.

Kuasa Hukum Fraksi PAN-PKS dan Nasdem Dr. Muhammad Pazri,S.H.,M.H dari Kantor Borneo Law Firm menyebutkan, bahwa idealnya dalam hal penjadwalan rapat tidak bisa dilakukan sendiri oleh Ketua DPRD, karena harus diputuskan bersama dengan Anggota DPRD lainnya. Bahkan dalam hal dilakukan perubahan-perubahan harus juga dilibatkan Anggota DPRD lainnya dan diberitahukan kepada setiap Anggota DPRD.

Karena setiap Keputusan DPRD didasarkan pada Hasil Rapat Paripurna hal ini sebagaimana dimaksud pada Pasal 94 ayat (1) PP 12/2018 Tentang Penyusunan Tatib DPRD yang menyebutkan ”Hasil rapat paripurna untuk pengambilan keputusan ditetapkan dalam bentuk peraturan atau keputusan DPRD”.

“Diduga Penetapan Alat Kelengkapan DPRD Kota Banjarbaru melanggar tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat,” tuturnya.

Lanjutnya Muhammad Pazri juga mengatakan selain itu, dalam penentuan susunan Anggota DPRD yang akan dimasukkan dalam Struktur Alat Kelengkapan DPRD, diduga dilakukan dengan cara/pola penguncangan/cara lain yang tidak sesuai  dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 

Oleh karena itu dalam hal penetapan AKD tersebut diduga bertentangan dengan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat, mengenai hal tersebut sejatinya telah diatur di dalam Pasal 372 huruf c UU MD3.

Ia juga menjelaskan Hak anggota DPRD kabupaten/kota untuk menyampaikan usul dan pendapat secara leluasa, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada DPRD kabupaten/kota sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya. 

“Oleh karena itu, setiap anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses pengambilan keputusan,”terangnya.

Sambungnya lagi menerangkan, Ketua Fraksi PAN-PKS juga telah berupaya meminta salinan yang berkenaan dengan Surat Keputusan Penetapan Alat Kelengkapan DPRD Kota Banjarbaru Periode 2024-2029.

Namun faktanya hanya dijanjikan akan diserahkan dan sampai dengan saat ini belum diberikan. Dan apabila hal tersebut tidak diberikan segera, kepada para Anggota DPRD maka berpotensi ada dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Diduga Penyalahgunaan wewenang ini dapat berpotensi merugikan keuangan negara dan dianggap sebagai dugaan tindakan korupsi,”ungkapnya.

“Apabila terbukti ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang termuat dalam Surat Keputusan Alat Kelengkapan DPRD Kota Banjarbaru maka kemudian juga dapat berpotensi merugikan negara,”tambahnya lagi.

Masih kata Pazri mengungkapkan, hal ini jika dianalogikan apabila Penetapan Alat kelengkapan DPRD, yang diduga didalamnya terjadi penyalahgunaan wewenang. Maka segala kegiatan-kegiatan seperti Kunjungan Kerja dan Rapat DPRD yang didalamnya menggunakan Anggaran Daerah (Anggaran Negara) menjadi tidak sah.

“Sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan menjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi maka hal tersebut maka peristiwa tersebut diduga telah melanggar Peraturan Perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,”bebernya.

Terakhir Ia menuturkan dengan adanya dugaan maladministrasi tersebut, jika keberatan Administratif tidak diindahkan, maka akan dilakukan Pengaduan ke Ombudsman dan laporan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dilakukan Audit Khusus mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Dari Fraksi PAN-PKS dan Nasdem juga akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum lainnya, mengingat peristiwa ini akan berpotensi diduga terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan Dugaan akan merugikan Negara.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like