BANJAR, REPORTASE9.ID – Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) melakukan sosialisasi ke pasar hingga penangkapan anakan ikan, Rabu (11/12/2024).
Kegiatan ini dilakukan guna penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2005 tentang pengawasan dan perlindungan sumber daya ikan.
Pasalnya dalam beberapa hari terakhir banyak laporan yang masuk ke DKPP serta Satpol PP Banjar terkait maraknya penangkapan anak ikan yang dilakukan oleh masyarakat serta pedagang dipasar hingga pinggiran jalan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Bidang Penegak-kan Produk Hukum Daerah Satpol PP, Agus Hariyanto menjelaskan, bahwa bersama DKPP Banjar dan Perumda Pasar Bauntung Batuah, pihaknya melakukan pengawasan dan pembinaan di Kecamatan Martapura.

“Kami pertama melakukan pengawasan di kawasan pusat perbelanjaan Sekumpul dan Pasar Induk Martapura, di mana kami menemukan empat pelanggar yang menjual anakan ikan,” ungkapnya.
Selanjutnya, saat kegiatan berlangsung di Pasar Martapura, pihaknya menerima laporan via telepon terkait penangkapan dan penjualan anakan ikan di Kecamatan Martapura Timur (Martim).
“Setelah Mendapatkan informasi tersebut, tim kami segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud,” tambah Agus.
Agus melanjutkan, tim mereka, yang didampingi oleh Kepala Unit Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Kanitbintibmas) Polsek Martim, berhasil menemukan tiga pelanggar di Desa Mekar.
“Pengawasan kami fokus pada penjualan anakan ikan pepuyu, haruan (gabus), dan toman,” jelasnya.
Agus mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap dan menjual anakan ikan tersebut, guna melindungi kelestarian bibit ikan dan menjaga keseimbangan ekosistem perairan.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kabid Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan DKPP Banjar, Iwan Taruna, menjelaskan alasan mengapa ketiga jenis ikan tersebut dilindungi. Iwan menjelaskan bahwa salah satu faktor utamanya adalah proses pertumbuhan dan perkembangbiakan ikan-ikan tersebut yang relatif lambat. Hal ini mengakibatkan rotasi panen yang memerlukan waktu panjang, sehingga keberadaan populasi ikan-ikan tersebut rentan terancam punah tanpa perlindungan yang tepat.
Selain itu, ketiga jenis ikan tersebut merupakan spesies endemik yang hanya dapat ditemukan di wilayah Kalimantan, sehingga perlindungan terhadapnya sangat penting untuk menjaga keberlanjutan populasinya.
“Berbeda dengan ikan sepat yang memiliki tingkat reproduksi lebih cepat dan mudah berkembang biak, sehingga rotasi panennya lebih cepat dan keberadaannya lebih stabil di alam,” tutupnya. (Fdr/R9)
Comments