BANJARBARU,REPORTASE9.ID – DPRD Kota Banjarbaru gelar Rapat Paripurna sahkan dua Raperda menjadi Peraturan Daerah bertempat di Aula Graha Paripurna pada Kamis (6/3/2025).
Ketua DPRD Kota Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengatakan, berdasarkan hasil rapat finalisasi yang telah dilaksanakan oleh tim Pansus X pada tanggal 20 Februari 2025.
Serta berdasarkan padangan umum seluruh Fraksi-fraksi DPRD Kota Banjarbaru sependapat dengan hasil kerja pansus X dan merekomendasikan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang percepatan penurunan stunting dan Raperda tentang penyelenggaraan reklame disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan disetujuinya dua Raperda ini maka resmi disahkan menjadi peraturan daerah,”putusnya.

Sementara itu Wali Kota Banjarbaru, M. Aditya Mufti Ariffin menyampaikan jawabana terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.
Serta pengambilan keputusan terhadap dua buah Raperda tersebut, yakni yang pertama tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.
Yang kedua tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pemakaman yang perlu disesuaikan dan diubah agar dapat mengatur lebih rinci.
Berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah daerah maupun Tempat Pemakaman Bukan Umum. Termasuk juga di dalamnya yang berkaitan dengan kewajiban bagi pengembang perumahan, di mana dalam mendirikan perumahan harus juga diikuti dengan penyediaan lahan pemakaman.
Dari 8 Fraksi yakni, Golkar, Gerindra, PDI-P, Nasdem, PKB, PPP, Demokrat serta PAN-PKS menyatakan menerima atas pengajuan dua buah Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru, sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan.
“Tentunya saran dan masukan serta tanggapan yang diberikan atas dua Raperda yang merupakan inisiatif dari pemerintah kota Banjarbaru Kami mengucapkan terima kasih. Pertama terkait tentang perubahan atau peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan barang dari daerah sebagai pedoman pemerintah dalam pengelolaan barang milik negara,” ucap Wali Kota Aditya saat memberikan jawaban.
Selanjutnya, dirinya juga memyampaikan total nilai aset yang dimiliki oleh pemerintah Kota Banjarbaru saat ini.
“Berupa tanah senilai Rp 1 triliun 162 miliar, Peralatan dan mesin senilai Rp 832 miliar 593 juta, gedung dan bangunan senilai Rp 1 triliun lebih, “jelasnya.
Aditya juga mengatakan, untuk jalan dan irigasi serta jaringan senilai Rp 2 triliun 316 miliar 490 juta selain itu ada hasil tetap lainnya dengan nilai Rp55 miliar 77 juta.
“Untuk konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp 3 miliar 672 juta yang dikelola oleh pemerintah kota Banjarbaru. Sedangkan mengenai perkembangan dan peningkatan nilai aset dari tahun 2020 hingga tahun 2004 tidak mengalami peningkatan secara signifikan,” pungkasnya.
Comments