BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kali ini, seorang pria bernama Noldi Nofry Koropit alias Noldi alias Evay, warga Sungai Ulin, berhasil diringkus setelah terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Banjarbaru.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Soeratno, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Noldi pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 18.00 WITA.
Saat ditangkap, Noldi tengah bersama rekannya, Muhammad Fajriannoor alias Aji, yang juga langsung diamankan. Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan empat paket sabu dalam penguasaan Aji, serta satu unit ponsel dan sepeda motor Honda Scoopy milik Noldi.
Namun, kasus ini tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan pemeriksaan isi ponsel tersangka, terungkap bahwa masih ada sabu-sabu lain yang disimpan di sebuah kamar hotel dekat bandara.

Tak menunggu lama, sekitar pukul 19.30 WITA, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan menemukan 32 paket sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat kotor 10,99 gram dan berat bersih 5,19 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat bukti lainnya seperti pipet kaca, bong, sedotan, timbangan digital, serta berbagai perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi sabu.
Menariknya, tersangka juga mengakui bahwa masih ada paket sabu lain yang telah diranjau di lokasi awal penangkapan. Petugas pun kembali bergerak cepat dan menemukan tujuh paket sabu dengan berat bersih 2,09 gram yang disimpan dalam kotak rokok berlabel LA ICE.
Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 39 paket sabu dengan berat bersih 7,28 gram, alat hisap, alat bantu pemakaian, timbangan digital, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas ilegal ini.
Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Deny Juniansyah, menyatakan bahwa seluruh barang bukti merupakan milik tersangka dan saat ini telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Noldi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat menanti.
Comments