Berita UtamaNasional

Kasus Mama Khas Banjar dibahas Dalam RDPU Komisi III DPR RI, Ini Hasilnya!

0
Tangkapan layar saat live streaming TV Parlemen RDPU Komisi III DPR RI

REPORTASE9.ID – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri UMKM, Kapolda Kalsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, dan kuasa hukum Firly Norachim selaku pemilik usaha Mama Khas Banjar yang ditampilkan secara live melalui kanal YouTube TVP (Parlemen) pada Kamis (15/5/2025).

Rapat tersebut digelar karena adanya kasus pidana yang menimpa salah satu UMKM lokal di Kalimantan Selatan yaitu Mama Khas Banjar. Yang mana sudah bergulir di meja hijau persidangan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mohammad Rano Alfath, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi III DPR RI seperti Rikwanto, I Wayan Sudirta, hingga Benny Utama.

Dalam rapat itu, Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto menilai proses hukum yang menjerat Firly memang sah secara aturan.

Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan pidana terhadap UMKM seperti Mama Khas Banjar tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.

“Polda maupun kejaksaan secara legal formal memang tidak salah. Tapi kenapa harus sampai ke meja sidang? Ini seharusnya bisa diselesaikan dengan pembinaan, bukan pidana,” kata Rikwanto.

Ia menyebut, pelanggaran yang dilakukan bukan karena niat jahat, melainkan murni karena kelalaian dan ketidaktahuan. Karena itu, menurutnya, Firli tidak layak dihukum penjara.

“Saya berharap Bu Kajati bisa mempertimbangkan kebijaksanaan dalam penuntutan. Saya pribadi berharap Firli dibebaskan, karena memang layak untuk itu,” ucapnya.

“Kapan lagi kita baik sama rakyat? Ini kesempatannya. Apalagi ini menyangkut masa depan UMKM,” tegasnya.

Rikwanto juga mengingatkan agar negara hadir untuk mendukung, bukan menjatuhkan pelaku UMKM yang sudah berusaha membangun usaha secara mandiri.

“Rakyat ini sudah capek-capek usaha sendiri, modal sendiri. Kalau ada kekurangan, bimbing dan bina, jangan langsung dipidana. Ini soal niat baik yang butuh arahan, bukan penjara,” ungkapnya.

Adapun hasil dari rapat ini, Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah poin penting terhadap kasus yang menyeret UMKM Mama Khas Banjar.

Komisi III DPR RI meminta Kepolisian dan Kementerian UMKM untuk mengutamakan pembinaan dan sanksi administratif dalam menangani pelanggaran hukum oleh UMKM, sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Selain itu, penegakan hukum diminta juga harus sejalan dengan Nota Kesepahaman Polri dan Kemenkop UKM Nomor NK/35/X/2021 dan Nomor 22/KB/M.KUKM/X/2021.

Terakhir, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Tinggi Kalsel untuk tidak mengajukan tuntutan pidana penjara dalam perkara Nomor 38/Pid.Sus/2025/PN Bjb yang dihadapi Firly, pemilik usaha Mama Khas Banjar.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama