Berita UtamaHukum & KriminalKota Banjarbaru

10,3 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Banjarbaru

0

BANJARBARU,REPORTASE9.ID – Polres Banjarbaru berhasil bekuk tiga orang pelaku pengedar sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 10,3 kilogram pada Selasa (3/6/2025). Hal tersebut disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat Konferensi Pers di Mapolres Banjarbaru.

Ia mengatakan bahwa melalui Operasi Penyelidikan tertutup Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengamankan 1 (satu) orang perempuan berinisial LN (18) Tahun didaerah Angkasa Rt 037 Rw 008 Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,15 gram dan berat bersih 2.95 gram.

Menurut keterangan LN (18) masih terdapat barang bukti lainnya yang dampen oleh kaka Ipar Saudari LN yaitu Saudara KS (23) dan temannya yang berinisial AF (29) Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengamankan Saudara KS (23) dan Saudara AF (29) disebuah Hotel di Kota Banjarmasin.

Setelah itu menurut keterangan Saudara KS (23) dan AF (29) keduany menyimpan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 kg didaerah Peraihan Kabup Tanah laut.

Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan pencarian dan berhasil mengamankan total sekitar 10,3 Kg sabu didaerah Pelaihari Kabupaten Tanah Laut. Kemudian seluruh tersangka dan barang bukti tersebut dibawe ke Mako Polres Banjarbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Apabila ditaksir dengan rupiah untuk 1 Kg bernilai kurang lebih Rp 650.000.000-( enam ratus lima puluh juta rupiah) Sehingga total keseluruhan sabu yang berhasil digagalkan peredarannya oleh Polres Banjarbaru senilai 6.5 Miliar Rupiah serta polres Banjarbaru berhasil menyelamatkan 124.246 jiwa.

“Jadi dari kasus ini masih akan kita kembangkan apakah masih tersangkut dengan jaringan lebih besar. Pelaku ini diketahui mengaku sebagai pengedar dan melakukan aktivitas ini baru satu kali,”ujarnya Kapolres Banjarbaru.

Sementara itu, AKP Denny Juniansyah memgatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.

Denny juga menyampaikan jaringan ini diduga baru pertama kali melakukan pengiriman melalui jalur darat dan laut, memanfaatkan celah pengawasan yang lebih longgar di pelabuhan.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama