Kota BanjarbaruPemerintah

Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru, Bahas Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024

0

BANJARBARU, REPORTASE9.ID – DPRD Kota Banjarbaru gelar Rapat Paripurna bahas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 di Aula Graha Paripurna pada Rabu (11/6/2025).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera dan juga dihadiri oleh Pj Walikota Banjarbaru Subhan Nor Yaumil beserta para Kepala SKPD Pemerintah Kota Banjarbaru.

Gusti Rizky menegaskan, bahwa penyampaian Raperda ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 kepada DPRD. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Penyampaian Raperda ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah. Kami akan melakukan pembahasan secara komprehensif, terutama terhadap rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Gusti Rizky.

Ia juga menyampaikan bahwa proses pembahasan akan dilakukan dalam tiga kali pertemuan dan ditargetkan selesai sebelum akhir bulan Juni 2025. Meskipun saat ini Kota Banjarbaru masih dipimpin oleh Pj. Wali Kota, hal tersebut tidak mempengaruhi proses pembahasan yang telah terjadwal.

“Kita tetap melanjutkan tahapan ini secara sistematis. Siapa pun kepala daerahnya, proses pertanggungjawaban ini harus tuntas, karena ini menyangkut kewajiban konstitusional dan tata kelola keuangan daerah yang baik,” tambahnya.

Pj Walikota Banjarbaru Subhan Nor Yaumil saat menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Anggaran Tahun 2024 (Foto : Azmi/R9)

Sementara itu, Pj Wali Kota Banjarbaru Subhan Nor Yaumil  dalam keterangannya menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban ini telah melalui proses pemeriksaan oleh BPK. 

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan.

“Laporan ini telah diaudit oleh BPK dan menjadi dasar pertanggungjawaban kami kepada masyarakat melalui DPRD. Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan demi penyempurnaan tata kelola keuangan daerah,” ujar Subhan.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antara Pemkot dan DPRD dalam mengawal proses penganggaran dan pertanggungjawaban APBD.

Adapun rincian ringkas mengenai RAPBD tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 Kota Banjarbaru sebagai berikut :

1. Pendapatan Daerah (PAD) yaitu sebesar Rp 1.761.166.174.067, atau 119.70% dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp1.471.281.313.895.

Adapun jumlah pendapatan tersebut terdiri Pendapatan asli daerah realisasi sebesar Rp389.502.833.621 atau 112.96%. Dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp 344.821.683.760.

Kemudian pendapatan transport realisasi sebesar Rp1.371.663.340.446 atau 121.77% dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp1.126.459.630.135.

2. Adapun belanja daerah adalah sebesar Rp 1.668.172.237.981,62 atau 93.85% dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp1.777.434.724.285.

Jumlah belanja tersebut di atas terdiri dari Belanja operasi yang terealisasi sebesar Rp 1.184.487.582.743,97 atau 94.22% dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp1.257.157.340.195.

Kemudian belanja modal yang terrealisasi sebesar Rp475.472.603.837.65 atau 93.01% dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp511.209.124.784.

Kemudian belanja tak tertuga terrealisasi sebesar Rp73.983.000 atau 7.95% dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp930.190.906.

Kemudian belanja transfer di mana terrealisasi sebesar Rp 8.138.068.400 atau 100% dari anggaran setelah perubahan sebesar  Rp 8.138.068.400.

 3. Untuk penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 325.586.214.389,45. 

4. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp19.432.804.000.

Selanjutnya, DPRD Banjarbaru akan membentuk panitia khusus (pansus) atau komisi terkait untuk membahas lebih lanjut Raperda tersebut, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like