DaerahPemerintah

Dinas Koperasi Dan UKM Kalsel Perkuat Pendataan UMKM Lewat Sistem SIDT

0

KALSEL, REPORTASE9.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pemanfaatan Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT).

Sistem berbasis digital ini diharapkan menjadi fondasi utama dalam perumusan kebijakan pemberdayaan pelaku usaha kecil di Banua.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan UMKM yang digelar Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel di aula kantor dinas dan dihadiri perwakilan kabupaten/kota, operator lapangan, serta sejumlah lembaga mitra yang selama ini berkontribusi dalam penguatan sektor UMKM di daerah, Rabu (24/09/2025).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai menegaskan, data bukan sekadar angka. Lebih dari itu, data adalah peta jalan yang menentukan arah dan efektivitas kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan UMKM.

“Melalui SIDT, kita ingin memastikan data UMKM di Kalimantan Selatan tercatat secara akurat, mutakhir, dan terpadu. Data ini akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan, program, dan intervensi pemerintah bagi pengembangan UMKM di daerah,” tegasnya.

SIDT sendiri merupakan platform nasional yang dibangun oleh Kementerian Koperasi dan UKM, dengan portal utama satudata.umkm.go.id. Pendataan dilakukan secara langsung oleh petugas lapangan yang telah dilatih untuk menjangkau pelaku usaha dari pelosok hingga pusat kota.

Keunggulan SIDT terletak pada kemampuannya dalam menyajikan data secara real-time dan terintegrasi. Sistem ini juga terhubung dengan SAPA UMKM, platform yang memotret dinamika pelaku usaha secara berkala, termasuk kebutuhan pembiayaan, pelatihan, hingga potensi ekspansi usaha.

“Kita ingin Kalimantan Selatan memiliki data UMKM yang valid dan terintegrasi, sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai program strategis baik di tingkat pusat maupun daerah,” terangnya.

Langkah ini juga diperkuat dengan kerangka regulasi yang jelas, seperti PP Nomor 7 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Keduanya menjadi payung hukum yang mewajibkan pemerintah daerah mengelola data UMKM secara sistematis dan berkelanjutan.

Menurut data per akhir 2024, Kalsel telah mencatat ribuan unit UMKM di berbagai sektor. Namun, upaya untuk terus memperbarui dan menyempurnakan informasi tersebut melalui SIDT 2025 dianggap sangat penting agar program-program yang disusun benar-benar tepat sasaran.

“Kita berharap seluruh pihak, baik kabupaten/kota maupun lembaga terkait, bersinergi dalam pendataan ini. Karena semakin akurat data yang kita miliki, semakin tepat pula intervensi program yang dapat diberikan kepada UMKM kita,” tutupnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah