BALANGAN, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan mempertegas komitmennya dalam memberdayakan pelaku ekonomi kreatif dengan memberikan akses terhadap perlindungan hukum melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Sebanyak 40 pelaku ekonomi kreatif difasilitasi dalam proses tersebut melalui kerja sama antara Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Balangan dan Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan produk dan karya orisinal para pelaku usaha lokal memiliki legalitas yang diakui secara sah oleh negara, sekaligus mencegah potensi plagiarisme dan penyalahgunaan karya.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi hak karya mereka dalam menciptakan produk dan merek,” ujar Kepala Bidang Ekonomi Kreatif dan Pengembangan SDM Pariwisata Provinsi Kalsel, Faisal Amir saat membuka kegiatan di Aula Ar-Raudah Resto & Waterpark, Paringin, Senin (04/08/2025).
Selain proses pendaftaran, peserta juga dibekali materi seputar pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, baik dari sisi hukum maupun nilai tambah ekonomi bagi produk lokal.
Plt. Kepala Disporapar Balangan, Melda Risda Elfa mengungkapkan, fasilitasi ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Masing-masing menangani separuh dari jumlah peserta yang terdaftar.
“Dari 40 orang yang mendaftar, 20 dibantu oleh provinsi, dan 20 lainnya oleh kabupaten,” ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong semangat pelaku ekonomi kreatif untuk terus menciptakan karya yang orisinal dan berdaya saing tinggi, sekaligus menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lainnya agar tidak ragu melindungi hasil karyanya secara hukum.
“Dengan adanya kegiatan ini, para pelaku ekonomi kreatif bisa meningkatkan kreativitasnya, dan yang lain ikut terpacu untuk mematenkan produknya,” tutupnya.
Comments