Nasional

Indonesia Luncurkan Sistem Rating Gim Nasional, Lindungi Anak dari Konten Tak Sesuai Usia

0

REPORTASE9.ID – Menjelang satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah resmi meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai panduan bagi masyarakat dan orang tua dalam memilih gim yang aman sesuai usia anak.

Melalui IGRS, Indonesia menjadi negara pertama di kawasan ASEAN yang memiliki sistem klasifikasi gim nasional yang disesuaikan dengan nilai dan kearifan lokal.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif, sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional.

“Penerapan IGRS ini bukan hanya untuk melindungi industri gim, tapi juga para pemainnya, terutama anak-anak,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, usai membuka Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di The Stones Hotel, Bali, Sabtu (11/10/2025).

Menkomdigi menekankan bahwa IGRS akan menjadi pedoman penting bagi para orang tua agar dapat mengetahui kategori usia yang sesuai bagi anak ketika memainkan gim tertentu.

“Orang tua bisa lebih tenang karena nantinya setiap gim akan mencantumkan klasifikasi usia secara jelas, sehingga anak-anak tidak terpapar konten yang tidak sesuai dengan nilai dan budaya Indonesia,” tambahnya.

Penerapan IGRS juga menjadi bagian dari PP TUNAS, program nasional perlindungan anak di ruang digital, yang bertujuan memastikan generasi muda tumbuh di lingkungan daring yang positif.

Sistem klasifikasi gim ini sebenarnya telah diinisiasi sejak 2016 melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Kini, regulasi tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Dalam regulasi tersebut, seluruh gim — baik lokal maupun global — yang beredar di Indonesia akan diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia, yaitu 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.

Melalui IGRS, pemerintah berharap kemajuan digital Indonesia tidak hanya berbicara soal teknologi, tetapi juga tentang perlindungan anak dan masa depan generasi digital yang lebih sehat.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Nasional