DaerahPemerintah

Perkuat Budaya Antikorupsi, Inspektorat Kalsel Instruksikan ASN Waspadai Gratifikasi

0

KALSEL, REPORTASE9.ID – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menegaskan langkah tegasnya dalam memperkuat budaya integritas di lingkungan pemerintahan.

Melalui seruan terbuka, Inspektur Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk semakin waspada dan konsisten menolak segala bentuk gratifikasi.

Dalam pernyataannya, Fydayeen menekankan bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Integritas adalah harga mati bagi setiap ASN. Pengendalian gratifikasi bukan hanya soal patuh pada aturan, tetapi wujud komitmen moral untuk melayani masyarakat tanpa pamrih dan tanpa konflik kepentingan,” tegasnya, Senin (17/11/2025).

Ia menambahkan, gratifikasi—baik yang berindikasi suap maupun pemberian terkait jabatan—merupakan ancaman serius yang dapat menggerus profesionalisme dan merusak nama baik institusi. Karena itu, ASN diminta memahami batasan, bersikap tegas menolak pemberian, serta segera melapor jika tidak dapat menghindarinya.

Penegasan ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur Kalsel tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang menjadi acuan operasional seluruh perangkat daerah.

Fydayeen turut menyoroti peran penting Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di bawah koordinasi Inspektorat Daerah. UPG menjadi pusat konsultasi dan pelaporan bagi ASN yang terpaksa menerima gratifikasi.

“Tolak jika bisa, laporkan jika tidak dapat menolak. Pelaporan yang jujur dan tepat waktu adalah bukti integritas ASN dan langkah awal pencegahan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Adapun poin-poin imbauan Inspektorat Kalsel meliputi:

Tolak Gratifikasi: Segera menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Laporkan ke UPG: Jika tidak memungkinkan menolak, ASN wajib melapor ke UPG Inspektorat Daerah Provinsi Kalsel dalam waktu maksimal 10 hari kerja.

Jaga Fasilitas Dinas: Fasilitas dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Jadi Teladan Integritas: Pejabat struktural diminta menjadi contoh nyata dalam memegang prinsip antikorupsi.

Melalui imbauan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meneguhkan komitmennya memperkuat sistem pengendalian internal dengan terus melakukan sosialisasi, pengawasan, dan pembinaan.

“Ini adalah upaya bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi demi terciptanya pelayanan publik yang profesional dan terpercaya,” pungkas Fydayeen.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah