DaerahPemerintah

DLH Kalsel Gelar Rapat Evaluasi  Tata Laksana Pelayanan Persetujuan Lingkungan

0

KALSEL, REPORTASE9.ID – Rapat Evaluasi Tata Laksana Pelayanan Persetujuan Lingkungan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan menghadirkan Dewan Penilai Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Ir. H. Udiansyah, M.Si, sebagai narasumber utama.

Dalam pemaparannya, Prof. Udiansyah menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dan para pemohon dalam menjaga kelestarian serta keberlanjutan lingkungan melalui penyusunan dokumen lingkungan yang berkualitas.

Ia menyampaikan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus dijamin melalui persetujuan lingkungan. Karena itu, evaluasi yang dilakukan DLH Kalsel dinilainya sebagai langkah positif untuk meningkatkan mutu pelayanan dan kualitas dokumen.

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kita terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan. Setiap kegiatan seharusnya dijamin melalui persetujuan lingkungan yang dikaji secara baik,” ujarnya pada kegiatan yang berlangsung di Banjarbaru, Senin (24/11/2025).

Prof. Udiansyah mengungkapkan bahwa Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang beranggotakan sembilan orang masih sering menemukan dokumen lingkungan yang tidak memenuhi standar. Di internal tim bahkan dibentuk grup diskusi “Wali Songo” untuk membahas berbagai persoalan yang ditemukan.

“Dari hasil diskusi tersebut, terlihat bahwa masih banyak dokumen yang kualitasnya rendah,” tambahnya.

Ia menyebutkan bahwa salah satu kendala utama adalah rendahnya kapasitas penyusun dokumen, baik terkait kompetensi maupun profesionalitas.

“Profesionalitas adalah gabungan kompetensi dan kejujuran. Kompeten saja tidak cukup jika tidak jujur, dan sebaliknya,” tegasnya.

Kepada para pemohon, Prof. Udiansyah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, khususnya Permen LHK Nomor 18 Tahun 2022 Lampiran 3, serta mempertahankan tanggung jawab moral dalam proses penyusunan dokumen.

“Ikuti aturan yang sudah ada. Secara administratif terpenuhi, namun tanggung jawab moral juga harus dijaga. Investor membutuhkan kepastian waktu sehingga dokumen amdal harus selesai tepat waktu,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa keterlambatan dokumen dapat menghambat investasi, namun percepatan proses tidak boleh mengorbankan aspek lingkungan.

“Usaha harus tetap berjalan, tetapi lingkungan tidak boleh terganggu. Jika lingkungan rusak, pembangunan tidak akan berkelanjutan,” tuturnya.

Di akhir sesi, Prof. Udiansyah mengajak seluruh pemangku kepentingan meningkatkan kualitas dokumen lingkungan dengan mengedepankan integritas, profesionalitas, serta kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan hidup.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah