Daerah

Patroli Gabungan Polhut KPH Tanah Laut Amankan Barang Bukti Tambang Ilegal

0

KALSEL, REPORTASE9.ID Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut, Tahura Sultan Adam, serta aparatur Desa Riam Adungan lakukan patroli gabungan di Kawasan Hutan Produksi Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap beberapa waktu lalu.

Patroli tim yang didampingi langsung oleh Kepala KPH Tanah Laut Rudiono Herlambang ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terkait tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut, namun tidak menemukan pelaku maupun aktivitas penambangan.

Keberadaan Aktifitas Tersebut sudah terpantau oleh KPH Tanah Laut sejak Oktober 2025 berdasarkan info dari masyarakat, selanjutnya dilakukan patroli dan dipasang papan informasi bahwa areal tersebut merupakan Kawasan hutan dan dilarang melakukan aktivitas yang tidak berizin.

Kepala Dishut Provinsi Kalsel Fathimatuzzahra pada Selasa (9/12/2025) menyatakan patroli ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.

“Dengan keterbatasan Tenaga Polhut yang ada di Dinas, KPH dan Tahura akan terus meningkatkan pengawasan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi. Saat ini pemilik aktivitas tambang emas ilegal tersebut masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.

Lokasi yang sebelumnya terindikasi aktif terpantau dalam kondisi kosong tanpa adanya tanda-tanda aktivitas baru, namun petugas mendapati sejumlah pondok dan sarana tambang dalam keadaan terbengkalai dan tidak difungsikan lagi.

“Pemantauan terus dilakukan secara berkala dalam operasi pengamanan hutan yang dilakukan pada tanggal 7 desember 2025 kemarin. Petugas melakukan pendataan, dokumentasi, penertiban barang-barang yang ditinggalkan, pemasangan garis polisi, serta pemasangan spanduk peringatan sebagai bentuk pencegahan agar aktivitas tambang ilegal tidak kembali terjadi di lokasi tersebut,” tambahnya.

Dari hasil penyisiran, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit keong tromol, satu unit mesin genset, beberapa selang spiral, radio komunikasi, pompa air, jeriken, sepatu boot, hingga peralatan pendukung lainnya.

“Dua unit mesin dumping tidak diamankan karena dalam kondisi rusak total. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor KPH Tanah Laut untuk didata dan diproses sesuai ketentuan hukum guna mendukung langkah penegakan hukum,” tuturnya.

Dishut melalui KPH Tanah Laut bekerjasama dengan Polres Tanah Laut berkomitmen untuk terus mencari informasi pemilik tambang ilegal tersebut untuk dimintai keterangan. (Sumber : MC Kalsel)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah