Daerah

KPH Tanah Laut Sita Puluhan Batang Kayu Diduga Hasil Penebangan Ilegal

0

KALSEL, REPORTASE9.ID – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut amankan puluhan batang kayu yang diduga berasal dari aktivitas penebangan ilegal saat patroli pengamanan kawasan hutan di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut pada Jumat (12/12/2025) lalu.

Patroli tersebut dilakukan oleh Seksi Perlindungan Hutan KPH Tanah Laut dengan melibatkan Polisi Kehutanan dan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH) sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Fathimatuzzahra pada Senin (15/12/2025) di Banjarbaru memberikan apresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan oleh KPH Tanah Laut beserta jajaran Polhut TKPH.

Ia menekankan patroli dan pengawasan kawasan hutan akan terus diperkuat sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan serta menindak tegas setiap pelanggaran kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita akan terus perkuat pelaksanaan patroli dan pengawasan kawasan hutan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk menjaga kelestarian hutan Banua,” ujarnya

Sementara itu, Kepala KPH Tanah Laut, Rudiono Herlambang, mengatakan petugas menemukan dua lokasi penyimpanan kayu tanpa pemilik, dimana pada lokasi pertama ditemukan 27 batang kayu jenis rimba campuran, sedangkan di lokasi kedua ditemukan delapan batang kayu jenis meranti.

Kayu-kayu yang disita tersebut memiliki diameter sekitar 20 hingga 35 sentimeter dengan panjang kurang lebih empat meter.

“Petugas telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Riam Adungan untuk menelusuri kepemilikan kayu. Namun hingga pemeriksaan selesai, tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik,” ujarnya.

Seluruh kayu temuan tersebut kemudian diamankan dan diangkut menggunakan truk menuju Kantor KPH Tanah Laut sebagai barang bukti. (Sumber : MC Kalsel)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah