BANJARBARU,REPORTASE9.ID – Kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar di Kota Banjarbaru akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Banjarbaru.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, pada Minggu (14/12/2025) dini hari sekitar pukul 02.23 Wita. Korban diketahui bernama Muhammad Nauril Azmi (19), seorang pelajar/mahasiswa warga Kelurahan Cempaka.
Dalam Konferensi Pers Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febri Aceng Loda pada Selasa (23/12/2025) menjelaskan berdasarkan kronologi kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi DA 6045 BCK dari arah Cempaka menuju Banjarbaru.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, sepeda motor yang dikendarai korban bertabrakan dengan sebuah mobil dump truk warna kuning yang datang dari arah berlawanan.
Benturan keras menyebabkan korban mengalami luka berat, di antaranya patah kaki kiri, patah tangan kiri, patah bahu kiri, serta luka robek di bagian dagu sebelah kanan.
“Korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit,”ujarnya.
Kapolres Banjarbaru juga menuturkan mirisnya, pengemudi dump truk tidak berhenti di lokasi kejadian untuk menolong korban maupun melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Pelaku justru melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah menerima laporan masyarakat, Unit Gakkum Satlantas Polres Banjarbaru langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku pada Jumat (19/12/2025) malam di wilayah Kecamatan Cempaka.
Pelaku diketahui bernama Suriansyah alias Isur bin Jani (49), seorang wiraswasta yang juga berprofesi sebagai sopir. Polisi turut mengamankan satu unit mobil dump truk Mitsubishi warna kuning yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Kendaraan tersebut diketahui sempat disembunyikan di rumah anak pelaku dan telah mengalami beberapa perubahan pada bagian tertentu, diduga untuk menghilangkan bekas benturan kecelakaan,”jelasnya AKBP Pius.
Masih kata Kapolres Banjarbaru selain kendaraan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya sepeda motor korban, STNK, SIM korban, serta SIM B I Umum milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta Pasal 312 UU LLAJ terkait tindakan tabrak lari.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.















Comments