KALSEL,REPORTASE9.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama Barisan Anak Bangsa Anti Kacurangan(BABAK) Kalimantan Selatan gelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada Selasa (20/1/2026).
Ketua BABAK Kalsel Bahrudin alias Udin Palui mengatakan, kami berserta rekan-rekan Lembaga Swadaya Masyarakat yang satu Visi dan Misi dengan Barisan Anak Bangsa Anti Kacurangan Kalimantan Selatan, menyampaikan Aspirasi di Muka Umum yaitu :
1. Menyampaikan Laporan Kepada Kepala Kajaksaan Tinggi Kalsel untuk melakukan penelisikan adanya dugaan Pelanggaran Perpres Nomor 12 tahun 2021 atas Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diduga terjadi KKN Antara KPA, PPK dengan Kontraktor Pemenang Tender dalam Pengadaan Barang/Jasa tahun anggaran 2025 pada:

a. Satker Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar dalam Pengadaan Barang/Jasa Rehabilitasi RTH Cahaya Bumi Selamat, Sumber dana APBD Tahun 2025 Pelaksana CV.GAJAH MADA.
Alamat Jl. Golf Komp Wengga IV Blok F Nomor 291 RT 011 RW.004 Banjarbaru (Kota) Kalimantan Selatan dengan nilai kontrak Rp 8.099.100.000,00 yang diduga dalam pelaksanaan Pekerjaan ada yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis yang termuat dalam kontrak dan sampai sekarang pekerjaan tidak selesai
b. Satker Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dalam pengadaan Barang Dan Jasa Belanja Modal Bangunan Kesehatan Pembangunan Rumah Sakit Tipe D Kabupaten Banjar (Pematangan Lahan) Sumber Dana APBD 2025 Pelaksana PT.RIZKY KARYA NUSANTARA.
Alamat Jl. Kapuk Kamal.Besar Nomor 28 Kel.Kamal Muara.Kac. Penjaringan Kota Jakarta Utara DKI Jakarta dengan nilai kontrak Rp 8.859.791.981,65 yang diduga dalam pelaksanaan Pekerjaan ada yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis yang termuat dalam kontrak dan tanah urukan yang digunakan diduga Sebagian tidak memiliki IUP dari Dinas ESDM Prov Kalimantan Selatan dan atau Kementerian ESDM RI.
2. Mempertanyakan atas tindak lanjut dari Penyidikan atas Hasil Penggeledahan Ruang Kepala Dinas, Ruang Bendahara, Ruang Sekretaris Dinas dan Ruang Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Usaha Kabupaten Barito Kuala oleh Kejaksaan Negeri Barito Kuala sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin 01/0.3.19/Fd.1/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025, yang sampai sekarang masyarakat menunggu Press Releas Akhir Tahun 2025, oleh Kajari Barito Kuala, atas tindaklanjut dari Proses Penyidikan pada Dinas PMD Kabupaten Barito Kuala.
3. Meminta Kepada Kajati Kalsel menurunkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) atas Pertambangan Batubara diwilayah Kabupaten Banjar dan Kabupaten Lainnya yang diduga tanpa Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan Kementerian ESDM RI, terutama didesa Gunung Ulin Kabupaten Banjar
4. Meminta Kepada Kajati Kalsel menurunkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) atas dugaan pelanggaran AMDAL (Analis Mengenai Dampak Lingkungan) Perkebunan Kelapa PT Sentosa Swadaya Mineral dan PT.Palmina Utama, dengan membuat tanggul Penahan air sewaktu banjir dari luar masuk kedalam perkebunan kelapa sawit dan apabila curah hujan cukup tinggi air yang ada di Perkebunan Kelapa Sawit tinggi.
Kemudian dibuang keluar tanggul dengan menggunakan pompa air sehingga berdampak terjadinya banjir bandang di Desa Alalak Padang Kecamatan Cintapuri Darussalam Kabupaten Banjar.
Yang sudah terendam kurang lebih 3 (tiga) bulan dengan berpenduduk kurang lebih 1050 (seribu lima puluh) jiwa dirugikan. Karena kehilangan mata percaharian.

Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono mengatakan pihaknya sebagai abdi pelayan masyarakat siapapun yang menyampaikan aspirasi. Seperti pada hari ini adanya aksi penyampaian aspirasi oleh pihak LSM dan BABAK KALSEL.
“Terkait tupoksi kita tentu akan kita layani dengan baik,”ujarnya.
Yuni juga mengatakan berdasarkan tuntutan tadi secara teknis perwakilan dari masa diterima untuk masuk melakukan audiensi guna menindaklanjuti terkait tuntutan kawan-kawan tadi.
“Tadi aspirasi yang disampaikan terkait perkara tindak pidana korupsi dan lainnya,”ucapnya.










Comments