BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Anggota DPRD Kota Banjarbaru meminta Pemerintah Kota Banjarbaru segera menetapkan pengaturan pembangunan rumah panggung di kawasan rawa dan daerah rawan banjir melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah paling cepat dan realistis untuk menjawab persoalan banjir yang kian berulang.
Regulasi melalui Perwali dipandang sebagai solusi jangka pendek, sambil menunggu kemungkinan revisi Peraturan Daerah (Perda) Perumahan sebagai kebijakan jangka panjang.
Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari, SE, menegaskan bahwa wacana rumah panggung bukan gagasan baru. Konsep tersebut bahkan telah dibahas sejak proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru.
Dalam pembahasan RTRW, DPRD mendorong pemerintah kota melakukan pemetaan wilayah secara lebih detail, khususnya kawasan serapan air, area rawa, serta daerah dengan tingkat kerawanan banjir tinggi. Kesepakatan itu kemudian diarahkan untuk ditegaskan kembali melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Sejak awal pembahasan RTRW, kami sudah menekankan pentingnya pembagian kawasan yang jelas, mana wilayah serapan air, kawasan rawa, dan daerah rawan banjir. Pemerintah kota juga sepakat hal itu diperjelas dalam RDTR,” ujar Emi, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, pola banjir di Banjarbaru saat ini telah mengalami perubahan signifikan. Di sejumlah kawasan rawa, banjir tidak lagi terjadi dalam siklus lima tahunan, melainkan sudah menjadi kejadian rutin setiap tahun. Kondisi tersebut menuntut penyesuaian dalam penataan permukiman.
Emi menilai pembangunan rumah panggung merupakan bentuk adaptasi terhadap kondisi alam, bukan upaya melawan alam. Namun, pengaturannya harus didasarkan pada kajian teknis yang matang dan terukur.
“Ini bukan sekadar meninggikan bangunan. Harus ada standar yang jelas, mulai dari ketinggian, konstruksi, hingga spesifikasi teknis yang sesuai karakter wilayah rawa. Dengan begitu, semua pihak memiliki acuan yang sama,” jelasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, regulasi rumah panggung nantinya tidak hanya berlaku bagi warga yang membangun rumah secara mandiri, tetapi juga wajib dipatuhi pengembang dan pelaku usaha properti.
Apabila suatu kawasan berdasarkan kajian ditetapkan sebagai daerah rawa dan rawan banjir, maka konsep rumah panggung harus menjadi syarat utama dalam proses perizinan pembangunan.
“Ini harus menjadi kewajiban bagi pengembang. Pemerintah kota juga punya dasar kuat dalam menerbitkan izin pembangunan di kawasan tertentu,” tegasnya.
Tak hanya itu, Emi juga menyoroti pentingnya evaluasi dan pengetatan perizinan perumahan di wilayah yang dinilai tidak layak menjadi kawasan permukiman. Pemberian izin tanpa kajian komprehensif berpotensi memperparah risiko banjir dan memperluas dampaknya ke wilayah lain.
“Kita belajar dari beberapa kasus, seperti di kawasan Berlina, di mana pembangunan di satu titik justru berdampak pada wilayah lain seperti Tekukur. Ini menunjukkan bahwa izin perumahan bisa menjadi salah satu pemicu bertambahnya titik banjir,” ujarnya.
Terkait payung hukum, Emi menjelaskan bahwa Perda Perumahan Kota Banjarbaru masih relatif baru karena disahkan pada 2024. Oleh karena itu, Perwali dinilai sebagai instrumen paling cepat untuk mengimplementasikan pengaturan rumah panggung tanpa harus menunggu proses revisi Perda yang cukup panjang.
“Untuk jangka panjang, revisi Perda tentu bisa saja dilakukan. Namun saat ini yang paling mendesak adalah memasukkan pengaturan tersebut ke dalam Perwali agar bisa segera diterapkan,” katanya.
Ia menambahkan, kepastian regulasi juga penting bagi dunia usaha. Dengan aturan yang jelas sejak awal, pengembang dapat memahami ketentuan pembangunan sebelum berinvestasi di kawasan tertentu.
“Kalau membeli lahan di kawasan rawa, berarti sejak awal sudah tahu konsep bangunannya berbeda. Ini bagian dari pembenahan tata kota sekaligus evaluasi dari banjir yang terus berulang setiap tahun,” pungkas Emi.










Comments