Kabupaten Balangan

Wujudkan Transparansi, Kecamatan Tebing Tinggi Luncurkan Lapor Raja Pede

0

BALANGAN, REPORTASE9.ID – Kantor Camat Tebing Tinggi resmi mengimplementasikan inovasi digital Lapor Raja Pede (Pelaporan Rangkap Jabatan Perangkat Desa) dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Inovasi ini menjadi respons tegas terhadap larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa guna mencegah konflik kepentingan serta menjamin kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam rilis pada Selasa (3/2/2026) Inovator Lapor Raja Pede, Muhammad Nur Fitri mengatakan inovasi ini memiliki keunggulan dibandingkan sistem pengaduan masyarakat lainnya.

“Jika layanan serupa umumnya berhenti pada tahap pengaduan, Lapor Raja Pede melangkah lebih jauh hingga fasilitasi penyelesaian kasus dugaan rangkap jabatan,” ujarnya pada Senin (2/2/2026).

Pada 2024, Lapor Raja Pede menghadirkan sejumlah pembaruan signifikan, salah satunya seperti integrasi Google Drive sebagai layanan penyimpanan daring untuk memudahkan masyarakat mengunggah dokumen pendukung laporan secara aman dan cepat.

Selain itu, ditambahkan pula fitur formulir pengajuan surat tembusan pengunduran diri bagi perangkat desa yang memungkinkan pihak kecamatan merespons kekosongan jabatan dengan cepat melalui instruksi kepada kepala desa untuk segera melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa baru.

“Inovasi yang diinisiasi ASN Kantor Camat Tebing Tinggi ini dirancang untuk dua tujuan utama, yakni mengidentifikasi secara cepat praktik rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta menjadi wadah resmi penyelesaian perkara sesuai Peraturan Bupati Balangan Nomor 44 Tahun 2019,” jelasnya.

Sejak diterapkan, Lapor Raja Pede memberikan dampak positif yang terukur terhadap tata kelola pemerintahan desa di Kecamatan Tebing Tinggi, karena sistem digital ini meningkatkan akurasi dan akuntabilitas data aparatur desa serta meminimalkan kesalahan akibat pengelolaan manual.

Keberhasilan inovasi tersebut tercermin dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan Tebing Tinggi yang mencapai 88,06 atau kategori B (Baik) pada tahun 2024.

Seluruh laporan rangkap jabatan juga berhasil diselesaikan, termasuk kasus di Desa Simpang Nadong dan Desa Dayak Pitap, di mana perangkat desa terkait memilih mengundurkan diri demi menjaga profesionalitas.

“Dengan Lapor Raja Pede, Kecamatan Tebing Tinggi kini memiliki sistem pengawasan publik yang lebih terbuka, efektif, dan modern,” tambahnya. (Sumber : infopublik.id/MC Balangan)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like