BANJAR, REPORTASE9.ID – Sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar hingga kini belum terisi secara definitif. Kondisi tersebut terjadi seiring sejumlah pejabat memasuki masa purnatugas.
Untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, Pemkab Banjar menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pada masing-masing perangkat daerah yang ditinggalkan pejabat definitifnya.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjar, Hj. Nor Azizah menjelaskan, pengisian sementara jabatan dilakukan dengan menunjuk sekretaris di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ia mengungkapkan, terhitung 1 Februari 2026, dua jabatan kembali ditinggalkan seiring pejabatnya memasuki masa purnatugas, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Achmad Zulyadaini serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) HM Aidil Basith.
“Plt yang ditunjuk adalah sekretarisnya. Untuk BPKAD dijabat oleh Ajidin, sementara untuk DKISP dijabat oleh Faisal,” jelas Azizah, Selasa (03/02/2026).
Selain dua perangkat daerah tersebut, masih terdapat beberapa SKPD lain di lingkup Pemkab Banjar yang hingga saat ini belum memiliki pejabat definitif dan sementara dipimpin oleh pelaksana tugas.
Beberapa jabatan lain yang masih dijabat Plt di antaranya Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Satpol PP, Kepala DPMPTSP, termasuk di BKPSDM.
Terkait pengisian jabatan secara definitif, Ia menegaskan, mekanisme yang akan ditempuh mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengisian jabatan dapat dilakukan melalui mutasi dan rotasi, seleksi terbuka, maupun manajemen talenta sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 11 Tahun 2017,” katanya.
Ia memastikan seluruh proses akan dilaksanakan sesuai tahapan dan waktu yang telah ditentukan.
“Untuk pelaksanaannya nanti akan diumumkan secara resmi, termasuk pelaksanaan lelang jabatan,” pungkasnya.















Comments