Kabupaten Banjar

Dishub Banjar Imbau Masyarakat Tak Parkir di Bahu Jalan Ahmad Yani

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Ramainya kunjungan masyarakat pasca dibukanya kawasan Cahaya Bumi Selamat (CBS) berdampak pada meningkatnya aktivitas lalu lintas di sekitarnya. 

Kondisi tersebut turut diiringi dengan masih ditemukannya kendaraan yang berhenti dan parkir di bahu Jalan Ahmad Yani, terutama pada jam sibuk sore hari.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana kembali menegaskan, bahwa Jalan Ahmad Yani merupakan ruas jalan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas parkir maupun berhenti kendaraan.

“Kami tegaskan bahwa di sepanjang Jalan Ahmad Yani itu dilarang stop dan parkir. Ruas jalan tersebut harus steril agar arus lalu lintas tetap lancar,” ujar Nyoman, Selasa (03/02/2026).

Terkait pengelolaan parkir di kawasan CBS, Ia menjelaskan, hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dishub Kabupaten Banjar, melainkan berada di bawah instansi pengelola kawasan.

“Kalau untuk parkir di area CBS, itu bisa dikonfirmasi ke dinas terkait seperti DPRKPLH atau PD Pasar,” jelasnya.

Meski demikian, Dishub Kabupaten Banjar tetap melakukan langkah antisipatif dengan menurunkan petugas ke lapangan. Dalam beberapa hari terakhir, pengawasan dan patroli rutin telah dilakukan untuk mengingatkan pengendara yang masih memarkirkan kendaraan di bahu jalan.

“Beberapa hari ini sudah kami lakukan patroli, khususnya pada jam-jam ramai,” ungkapnya.

Namun ia mengakui, kewenangan Dishub saat ini masih terbatas pada upaya persuasif dan imbauan kepada masyarakat.

“Dishub hanya bisa mengingatkan dan meminta masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di pinggir jalan,” tambahnya.

Ia juga berharap, kesadaran masyarakat dapat meningkat seiring dengan ramainya aktivitas di kawasan CBS. Ia mengimbau para pengunjung untuk menggunakan area parkir resmi yang telah disediakan demi menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta keselamatan bersama.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like