Daerah

Disperin Kalsel Perkuat Tata Kelola Industri Sawit Melalui Permenperin 32/2024

0

KALSEL, REPORTASE9.ID – Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan (Disperin Kalsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait implementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit.

Kegiatan yang dilaksanakan di Banjarmasin pada Rabu (11/2/2026).ini diikuti oleh para pelaku usaha dan pengelola pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah Kalsel.

Dalam rilis pada Kamis (12/2/2026), Ketua Tim Pengembangan Jasa Industri Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru, Evy Setiawati menjelaskan selama ini pabrik kelapa sawit umumnya hanya dikenal mengolah Tandan Buah Segar (TBS) menjadi dua produk utama, yaitu Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO).

“Seperti kita ketahui, PKS mengolah TBS menjadi CPO dan PKO. Namun sebenarnya produk turunan kelapa sawit itu tidak hanya dua macam. CPO bisa diolah menjadi minyak goreng, sementara PKO dapat diolah menjadi sabun atau kosmetik. Di luar itu, turunannya masih sangat banyak,” ujar Evy

Melalui Permenperin Nomor 32 Tahun 2024, pemerintah mendorong pemahaman yang lebih komprehensif mengenai klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit, termasuk pemanfaatan limbah menuju konsep zero waste.

“Ternyata turunannya sangat beragam, bahkan sampai pada pemanfaatan limbahnya. Diupayakan nanti pabrik kelapa sawit tidak menghasilkan sampah karena semuanya bisa dimanfaatkan. Ini bagian dari penguatan industri yang berkelanjutan,” jelasnya.

Selain mendorong diversifikasi produk, bimtek ini juga menekankan pentingnya Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) guna menjaga keberlanjutan industri sawit, khususnya dalam perdagangan internasional serta mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca.

“Untuk menjaga keberlanjutan di perdagangan internasional, perlu dilakukan sertifikasi ISPO. Tujuan pemerintah adalah mengurangi emisi gas rumah kaca. Maka seluruh rantai usaha, mulai dari hulu sampai hilir, dari kebun hingga produk jadi, wajib bersertifikasi ISPO,” tegasnya.

Evy menambahkan ketentuan wajib ISPO kini diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 yang terbit pada Maret 2025 dan jika sebelumnya kewajiban lebih berfokus pada sektor kebun, kini cakupannya diperluas hingga industri hilir dan bioenergi.

“Dalam Perpres yang baru, yang wajib ISPO tidak hanya kebun, tetapi juga industri hilir dan bioenergi. Untuk usaha perkebunan diberikan toleransi hingga empat tahun untuk berproses, sedangkan industri hilir dan bioenergi diberikan waktu dua tahun,” jelasnya.

Dari hasil diskusi dengan peserta, masih terdapat pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikasi ISPO, meskipun sifatnya wajib, selain pengetahuan terkait diversifikasi produk turunan sawit juga dinilai masih terbatas.

“Masih ada yang belum ISPO, padahal ini wajib. Kemudian diversifikasi produknya juga masih terbatas, rata-rata hanya diolah menjadi CPO, dan skalanya belum ekspor,” ungkap Evy.

Padahal, Indonesia merupakan negara pengekspor minyak sawit terbesar di dunia, sehingga kondisi tersebut menjadi peluang besar bagi industri sawit di Kalsel untuk meningkatkan daya saing dan menembus pasar ekspor.

Melalui bimtek ini, Disperin Kalsel berharap para pelaku usaha semakin memahami klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit, proses sertifikasi ISPO, serta mampu mendorong transformasi industri sawit yang berkelanjutan dan berdaya saing global.

“Sayang sekali jika Kalimantan Selatan belum ada produknya yang diekspor langsung. Artinya kita masih punya potensi besar yang perlu digali. Industri kelapa sawit di Kalsel masih sangat berpeluang untuk berkembang ke arah ekspor,” pungkas Evy. (Sumber : MC Kalsel)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah