KALSEL, REPORTASE9.ID – Menyambut datangnya bulan suci Ramadan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan (Disdikbud Kalsel) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penyesuaian kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan.
Kebijakan ini mengatur perubahan jadwal pembelajaran sekaligus menghadirkan program keagamaan khusus bagi peserta didik selama bulan puasa.
Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, menjelaskan bahwa berdasarkan SE tersebut, peserta didik akan menjalani libur awal Ramadan pada 18 hingga 21 Februari 2026. Kebijakan ini secara khusus diperuntukkan bagi siswa.
“Libur pada 18 sampai 21 Februari hanya berlaku untuk peserta didik. Sementara guru dan tenaga kependidikan tetap masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja ASN,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Memasuki Ramadan, jam operasional sekolah juga akan disesuaikan. Kegiatan belajar mengajar berlangsung lebih singkat, dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA. Penyesuaian ini dilakukan agar proses pembelajaran tetap efektif tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah puasa.
Selain itu, sekolah-sekolah akan menggelar program Pesantren Ramadan sebagai bagian dari penguatan karakter dan pendalaman nilai-nilai keagamaan siswa. Program ini diharapkan mampu membentuk sikap disiplin, empati, serta meningkatkan pemahaman spiritual peserta didik selama bulan suci.
Tantri menambahkan, terdapat penyesuaian kebijakan khusus untuk jenjang SMA. Mengingat siswa SMA berada pada fase menuju kedewasaan, masa libur diatur tidak terlalu panjang agar pembelajaran tetap berjalan optimal.
“Untuk SMA memang sedikit berbeda. Karena mereka sudah menuju dewasa, maka waktu libur tidak terlalu lama. Fokusnya tetap pada penguatan pelajaran agama dan kegiatan positif melalui Pesantren Ramadan,” pungkasnya.










Comments