BANJAR, REPORTASE9.ID– Memasuki bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum melalui penegakan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2004.
Plt. Kasatpol PP Banjar, Agus Siswanto menegaskan, aturan larangan operasional restoran, warung, rombong dan usaha sejenis pada siang hari tetap berlaku. Tempat usaha tersebut hanya diperbolehkan buka mulai pukul 17.00 WITA.
“Perda ini tetap kami jalankan. Sosialisasi sudah dilakukan sebelumnya, termasuk ke wilayah Kecamatan Martapura dan Kertak Hanyar,” ujarnya saat ditemui, Rabu (18/02/2026).
Dalam ketentuan tersebut, masyarakat juga dilarang makan, minum maupun merokok di tempat umum sejak waktu imsak hingga berbuka puasa. Satpol PP akan melakukan pengawasan rutin untuk memastikan aturan dipatuhi.
Ia menyebutkan, pengawasan dilakukan secara fungsional dengan sistem patroli bergantian selama 1×24 jam. Setiap regu dipimpin komandan regu dan danton untuk memastikan kontrol berjalan efektif.
“Kami turunkan personel setiap hari. Patroli rutin tetap berjalan selama bulan Ramadan,” ungkapnya.
Meski demikian, pasar wadai diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WITA guna memfasilitasi masyarakat yang menyiapkan kebutuhan berbuka puasa.
Adapun sanksi bagi pelanggar cukup tegas. Pelaku usaha yang nekat membuka usaha sebelum waktu yang ditentukan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp25 juta.
Sementara pelanggaran makan, minum, atau merokok di tempat umum diancam kurungan paling lama tujuh hari dan/atau denda hingga Rp50 ribu.
“Tindak pidananya masuk kategori pelanggaran,” jelasnya.
Satpol PP juga mengingatkan agar seluruh pelaku usaha, termasuk hotel dan tempat hiburan, tetap menjaga ketertiban umum sebagaimana diatur dalam peraturan daerah yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga suasana Ramadan agar tetap kondusif.
“Kita jaga marwah Kabupaten Banjar sebagai Serambi Mekkah dan kota santri. Saat umat Muslim menjalankan ibadah, terutama tarawih di malam hari, mari kita hormati dan jaga ketertiban bersama,” pungkasnya.















Comments