Daerah

Disperin Kalsel Tegaskan Penerapan SJPH Wajib Untuk Lindungi Masyarakat

0

KALSEL, REPORTASE9.ID – Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan (Disperin Kalsel) Abdul Rahim tegaskan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.

Dalam rilis pada Jumat (27/2/2026), Abdul Rahim mengatakan upaya tersebut dinilai strategis untuk melindungi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing industri daerah, khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM).

“Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal merupakan amanat undang-undang yang harus kita laksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan perlindungan, kenyamanan, keamanan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing industri, khususnya industri kecil dan menengah, agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global,” ujarnya di Banjarbaru pada Kamis (26/2/2026).

Abdul Rahim menjelaskan, Provinsi Kalsel memiliki potensi industri yang besar, terutama pada sektor pangan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan berbagai produk lain yang wajib bersertifikat halal, sehingga keberadaan pengawas penerapan SJPH menjadi sangat strategis untuk memastikan pelaku usaha telah memenuhi standar halal secara benar dan tertib.

Menurut Abdul Rahim, keberhasilan implementasi SJPH tidak terlepas dari peran aktif pemerintah kabupaten/kota sebagai ujung tombak pelaksanaan di daerah.

Pemerintah daerah didorong untuk melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil, agar mampu menerapkan sistem jaminan produk halal secara bertahap dan berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga diminta mendukung pengawasan SJPH melalui koordinasi lintas perangkat daerah, mendorong fasilitasi sertifikasi halal, menyampaikan data potensi industri halal daerah, serta membangun kolaborasi dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan.

Abdul Rahim menambahkan IKM yang telah memenuhi standar halal dan memiliki sertifikat halal akan memperoleh akses pasar yang lebih luas karena produk mereka berpeluang masuk ke retail modern, toko oleh-oleh, hingga mengikuti pameran Halal Fair di tingkat provinsi, nasional, maupun internasional.

“Standar halal kini menjadi simbol kualitas produk. Dengan sertifikasi halal, pelaku IKM memiliki peluang lebih besar menembus pasar ekspor seperti Dubai, UEA, dan Arab Saudi,” katanya.

Abdul Rahim menekankan pentingnya sinergi antara Dinas Perindustrian, Bank Indonesia, instansi perdagangan, serta perwakilan Indonesia di luar negeri, termasuk para duta besar, sebagai penghubung promosi produk halal Indonesia di pasar global.

Program sertifikasi halal yang difasilitasi Dinas Perindustrian akan terus dilanjutkan dengan pengawasan Jaminan Produk Halal guna memastikan konsistensi penerapan standar oleh pelaku usaha.

Data Dinas Perindustrian menunjukkan bahwa fasilitasi sertifikasi halal untuk IKM periode 2022–2025 telah menjangkau 77 IKM, dengan rincian di Tahun 2022: 34 IKM, Tahun 2023: 19 IKM, Tahun 2024: 24 IKM dan Tahun 2025: 0 IKM

Abdul Rahim optimistis, melalui sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, penerapan SJPH di Kalimantan Selatan akan semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia usaha.

“Dengan sinergi yang baik antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, saya yakin penerapan Sistem Jaminan Produk Halal di Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia usaha,” tutupnya. (Sumber : MC Kalsel)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah