BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) melakukan penyesuaian jam pelayanan kantor di seluruh unit pelayanannya. Perubahan ini akan berlaku mulai 19 Februari hingga 21 Maret 2026.
Penyesuaian jam operasional dilakukan agar pegawai dapat menyesuaikan aktivitas kerja dengan jadwal ibadah, terutama salat dan aktivitas keagamaan lainnya, tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Selama periode tersebut, masyarakat diimbau menyesuaikan waktu kunjungan ke kantor PTAM Intan Banjar agar proses pelayanan tetap lancar dan efektif.
Selama bulan suci, jam operasional kantor pelayanan PTAM Intan Banjar diatur sebagai berikut:
Senin – Kamis: 08.00 – 14.30 WITA
Jumat: 08.00 – 10.00 WITA
Sabtu: 08.00 – 12.00 WITA
Dengan penyesuaian ini, pelanggan diharapkan dapat merencanakan kunjungan atau kebutuhan administrasi sesuai jam operasional yang berlaku.
Selain pelayanan tatap muka, PTAM Intan Banjar tetap menyiagakan kanal komunikasi resmi bagi pelanggan yang membutuhkan informasi tambahan, ingin menyampaikan pengaduan, atau menanyakan status tagihan. Beberapa kanal yang bisa diakses antara lain:
Telepon: (0511) 4772061
WhatsApp: 0852-8800-0111
Instagram: @ptamintanbanjar
Situs resmi: www.intanbanjar.id
Melalui saluran-saluran ini, pelanggan tetap bisa memperoleh informasi terbaru atau menyampaikan keluhan tanpa harus datang langsung ke kantor, sehingga pelayanan tetap optimal meski jam kantor disesuaikan.
PTAM Intan Banjar memastikan bahwa meski jam kantor berubah, koordinasi petugas teknis tetap berjalan, sehingga distribusi air bersih tetap stabil dan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Dengan penyesuaian jam operasional ini, PTAM Intan Banjar menunjukkan komitmennya untuk tetap menghadirkan layanan yang responsif dan adaptif, sambil memberi ruang bagi pegawai untuk menjalankan ibadah dengan nyaman selama bulan Ramadan. Pelanggan diharapkan memahami penyesuaian ini dan memanfaatkan kanal informasi resmi jika membutuhkan bantuan atau keterangan lebih lanjut.










Comments