Hukum & KriminalNasionalTNI - POLRI

Pasca Putusan MK, Polri Hormati Perubahan Pasal Perintangan Hukum

0

POLRI, REPORTASE9.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah bunyi pasal terkait perintangan proses hukum atau obstruction of justice (OOJ).

“Polri menghormati setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding), termasuk putusan MK dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIll/2025 tentang Uji Materi Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang memutuskan sepanjang frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta pada Rabu (4/3/2026).

Ia menambahkan dalam implementasinya Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) akan mengacu dan berpedoman pada putusan MK tersebut, khususnya dalam penerapan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, MK mengubah ketentuan pasal obstruction of justice dalam Pasal 21 UU Tipikor agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.

Melalui putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa secara langsung atau tidak langsung dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa frasa atau tidak langsung membuka kemungkinan penilaian terhadap perbuatan yang tidak eksplisit namun dianggap menghambat proses peradilan.

Perbuatan tersebut, lanjut Arsul, dapat berupa penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya berpotensi subjektif oleh aparat penegak hukum.

Jika dikaitkan dengan profesi pemohon, aktivitas advokat seperti publikasi di media atau penyelenggaraan diskusi publik dan seminar dalam rangka pembelaan klien berpotensi dikategorikan sebagai perintangan peradilan secara tidak langsung.

Menurut MK, potensi serupa juga dapat muncul dalam kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap perkara yang sedang berjalan demi memberikan informasi kepada publik.

MK menilai frasa atau tidak langsung dalam Pasal 21 UU Tipikor telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dengan tindakan yang melanggar hukum.

“Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization,” ucap Arsul. (Sumber : humas.polri.go.id)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like