Hukum & KriminalNasional

Kemenag & MUI Siap Kawal Masalah Keagamaan & Kepercayaan Dalam KUHP-KUHAP Baru

0

KEMENAG, REPORTASE9.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menerima Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI di Jakarta pada Rabu (4/3/2026).

Pertemuan ini membahas pengawalan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sekaligus rencana pengajuan nota kesepahaman (MoU) antara Kemenag dan MUI.

Nasaruddin Umar menekankan pentingnya memperjelas peran ulama dan umarah dalam membangun tata kelola hukum yang berkeadilan.

“Kemenag sebagai umarah. Jadi kita perlu tegaskan peran ulama dan umarah. Kerja sama atau kesepahaman ini bisa menjadi media dakwah,” ujarnya.

Menurut Nasaruddin Umar, MoU ini bukan hanya penting bagi kedua institusi, tetapi juga untuk memperkuat ekosistem implementasi KUHP dan KUHAP secara lebih terarah.

“MoU ini sangat penting bukan hanya bagi kedua lembaga, tetapi juga bagi komponen bangsa lain untuk membentuk ekosistem KUHAP dan KUHP yang baru,” tegasnya.

Nasaruddin Umar juga menyoroti perlunya pendalaman sejumlah pasal, khususnya dalam KUHAP, terutama yang bersinggungan dengan isu keagamaan dan kepercayaan.

“Kita perlu menyisir pasal-pasal KUHAP yang bisa dielaborasikan lebih dalam. Saya lihat terkadang terlalu singkat dan berpotensi multitafsir,” katanya.

Nasaruddin Umar menambahkan, implementasi hukum perlu memiliki titik tekan yang jelas, termasuk saat melihat perbedaan perspektif hukum adat dan hukum agama.

“Kita perlu perhatikan hukum itu dilihat dari perbedaan hukum adat dan hukum agama. Jadi fokusnya akan dititikberatkan ke mana? Perspektif ini harus disamakan,” ujarnya.

Untuk itu, Nasaruddin Umar mengusulkan adanya forum dengar pendapat dengan organisasi-organisasi di daerah guna menyusun panduan atau “benang merah” implementasi KUHP dan KUHAP, termasuk untuk isu sensitif seperti aliran sesat, penodaan agama, radikalisme, hingga definisi tokoh adat.

“Misalnya soal aliran sesat. Siapa yang berhak menyatakan, apa definisinya, apa kriterianya? Begitu juga dengan penistaan agama dan radikalisme. Ini perlu kejelasan agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM Wahidudin Adam menyampaikan MUI telah melakukan komunikasi dan audiensi dengan unit terkait di Kemenag terkait tindak pidana keagamaan dan kepercayaan dalam KUHP dan KUHAP.

MUI juga menilai perlu ada sosialisasi lebih luas kepada ulama di daerah mengenai ketentuan tindak pidana keagamaan, termasuk terkait “hukum yang hidup di masyarakat” dan penyusunan peraturan daerah.

“Kami melihat perlu adanya sosialisasi kepada para ulama di daerah mengenai ketentuan tindak pidana keagamaan, termasuk tata cara penyusunan perda tentang hukum yang hidup di masyarakat,” ujarnya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi Kemenag dan MUI dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP secara proporsional, berkeadilan, serta tetap menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia. (Sumber : kemenag.go.id)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like