NasionalTNI - POLRI

Negara Terima 58 Miliar Uang Hasil Sitaan TPPU Judi Online

0

POLRI, REPORTASE9.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengeksekusi aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online, berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pads Kamis (5/3/2026).

Dalam rilis pada Jumat (6/3/2026), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Hari ini kami menyerahkan objek hasil eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai pemasukan negara,” katanya.

Himawan menjelaskan, penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan kasus TPPU, khususnya yang berkaitan dengan judi online, tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya perampasan aset hasil kejahatan untuk negara.

Berdasarkan LHA yang diterima dari PPATK, terdapat 51 laporan yang berkaitan dengan transaksi dari 132 situs judi online dan dari hasil analisis tersebut, dilakukan penghentian sementara transaksi senilai Rp255,75 miliar dari total 5.961 rekening.

“Kami telah menindaklanjuti LHA tersebut menjadi 27 laporan polisi. Saat ini, 11 laporan polisi yang berasal dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan,” ujar Himawan.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik Bareskrim juga telah melakukan penyitaan dana senilai Rp142,01 miliar dari 359 rekening, dan selain itu, dana sebesar Rp1,67 miliar dari 40 rekening masih dalam proses pemblokiran.

Himawan menambahkan hingga saat ini sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah selesai hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung pada hari ini mencapai Rp58,18 miliar yang berasal dari 133 rekening,” ujarnya.

Selain itu, satu LHA telah diselesaikan melalui mekanisme penegakan hukum reguler dengan penerapan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara sembilan LHA lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Himawan menegaskan penanganan perjudian online dilakukan melalui dua pendekatan, yakni penindakan reguler terhadap pelaku serta penelusuran dan penyitaan aliran dana melalui mekanisme TPPU.

“Upaya penindakan ini tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator, tetapi juga menargetkan operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai langkah menghentikan aktivitas judi online,” tegasnya. (Sumber : humas.polri.go.id)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Nasional