NASIONAL, REPORTASE9.ID – Pemerintah memastikan layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap berjalan selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah untuk menjamin hak pekerja tetap terlindungi di tengah meningkatnya kebutuhan pada momentum Ramadan dan Lebaran.
Dalam rilis pada Minggu (22/3/2026), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan Posko THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 tetap siaga dan dapat diakses oleh pekerja/buruh, termasuk pengemudi ojek online dan kurir online.
“Meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR dapat diakses. Pekerja yang ingin mengadukan THR maupun berkonsultasi tetap bisa memanfaatkan layanan yang tersedia, baik secara tatap muka maupun daring,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis (19/3/2026).
Yassierli menambahkan, kehadiran posko selama masa libur menjadi krusial agar persoalan pembayaran THR tidak berlarut, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri ketika kebutuhan pekerja meningkat.
Untuk mempercepat penanganan, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyiagakan pengawas ketenagakerjaan yang akan langsung menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Kami juga berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi agar penanganan aduan bisa lebih cepat dan sesuai ketentuan,” kata Yassierli.
Layanan Posko THR dan BHR 2026 tersedia secara tatap muka di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB yang akan tetap beroperasi hingga H+7 Idulfitri.
Selain itu masyarakat dapat mengakses layanan daring melalui situs resmi maupun kanal WhatsApp.
Data sementara menunjukkan tingginya kebutuhan layanan tersebut, karena itu Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengungkapkan sepanjang 4–17 Maret 2026, posko telah melayani 2.488 konsultasi, terdiri dari 1.993 konsultasi THR dan 495 konsultasi BHR.
Mayoritas layanan diakses melalui kanal digital, terutama fitur live chat yang mencatat 2.246 layanan, sementara itu layanan melalui pusat bantuan mencatat 222 konsultasi, dan layanan tatap muka sebanyak 20 konsultasi.
Di sisi lain, pengawasan terhadap pelanggaran juga terus diperketat, dimana Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya menyampaikan hingga 18 Maret 2026, posko telah menerima 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.
Aduan terbanyak terkait THR tidak dibayarkan sebanyak 1.273 laporan, disusul THR tidak sesuai ketentuan (474 laporan), serta keterlambatan pembayaran (366 laporan), dimana secara wilayah, aduan tertinggi berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Ismail menegaskan, seluruh aduan tersebut menjadi prioritas pengawasan pemerintah.
“Kami minta perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan dan tidak menunda hingga batas akhir. Setiap aduan yang masuk akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Dengan langkah ini, pemerintah memastikan kehadiran negara dalam melindungi hak pekerja, sekaligus menjaga kondusivitas hubungan industrial selama momentum Ramadan dan Idulfitri. (Sumber : infopublik.id)















Comments