GAMBUT, REPORTASE9.ID– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar mengambil tindakan tegas dengan menertibkan 23 bangunan liar di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, pada Rabu (15/4/2026) pagi. Bangunan-bangunan tersebut disinyalir menyalahi peruntukan dan melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda).
Temuan Mengejutkan: Karaoke hingga Kamar Rahasia
Meskipun dari luar tampak seperti warung makan dan minuman biasa, penyelidikan mendalam mengungkap fakta lain. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, menyebutkan bahwa bangunan tersebut menyediakan fasilitas hiburan hingga tempat penginapan ilegal.
“Ada 23 bangunan liar yang berkedok warung nasi dan kopi. Namun, hasil penyelidikan kami menemukan adanya room karaoke, bahkan beberapa menyediakan kamar. Ini jelas diduga melanggar Perda Ketertiban Sosial,” tegas Agus saat memimpin langsung jalannya penertiban.
Pelanggaran Berlapis
Selain masalah sosial, keberadaan bangunan ini juga melanggar aturan tata ruang dan estetika kota. Agus merincikan beberapa poin pelanggaran, di antaranya:
- Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
- Perda Pedagang Kaki Lima (PKL).
- Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini dikarenakan posisi bangunan berdiri di area terlarang, mulai dari sempadan jalan, bahu jalan, hingga jalur hijau yang seharusnya bebas dari bangunan permanen maupun semi-permanen.
Proses Panjang Sebelum Pembongkaran Paksa
Pihak Satpol PP menegaskan bahwa tindakan ini bukan tanpa peringatan. Sosialisasi telah dilakukan sejak satu bulan sebelum memasuki bulan Ramadan, disusul dengan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali.
“Sebagian pemilik memang ada yang kooperatif dengan membongkar sendiri. Namun, bagi yang masih bertahan dan tertutup, terpaksa kami lakukan pembongkaran paksa,” tambah Agus.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa botol minuman beralkohol, meski pada saat sosialisasi awal aktivitas tersebut tidak terlihat.
Sinergi Lintas Sektoral
Penertiban yang menyasar 23 titik di Desa Kayu Bawang ini ditargetkan rampung dalam satu hari. Operasi besar ini melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi, yaitu:
- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kab. Banjar.
- TNI – Polri dan Detasemen Polisi Militer.
- Satlinmas Desa Kayu Bawang.
- PLN dan Dinas Kesehatan.
Melalui langkah tegas ini, Satpol PP Kabupaten Banjar berharap ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Gambut dapat kembali terjaga, sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar aturan tata ruang daerah.











Comments