KALSEL, REPORTASE9.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan (DP3AKB Kalsel) menggelar Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Banjarmasin pada Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas tenaga layanan, khususnya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta para pendukung layanan dalam menangani kasus kekerasan seksual yang kian kompleks, terutama di era digital.
Kepala Dinas DP3AKB Kalsel, Husnul Hatimah menekankan perkembangan teknologi dan media sosial membawa tantangan baru dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Kita harus mengakui bahwa media sosial adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, ia menghubungkan; di sisi lain, ia menjadi celah baru bagi kejahatan yang melukai martabat manusia. Kekerasan seksual kini tidak lagi hanya terjadi di ruang fisik, tetapi juga menghantui melalui layar ponsel,” ujarnya.
Husnul menambahkan, bentuk kekerasan seksual berbasis digital seperti pelecehan berbasis gender online, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, hingga ancaman siber lainnya semakin marak dan membutuhkan respons cepat serta tepat dari para tenaga layanan.
Pelaksanaan pelatihan ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan tenaga layanan.
“Hadirnya Undang-Undang TPKS adalah kemenangan hukum bagi kita semua. Namun, undang-undang hanyalah barisan kata di atas kertas jika kita sebagai aparat dan masyarakat tidak memiliki kapasitas untuk mengimplementasikannya,” tegasnya.
Husnul menegaskan satuan kerja di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, termasuk UPTD PPA, memiliki peran strategis dalam memastikan terpenuhinya hak korban, mulai dari penanganan, perlindungan hingga pemulihan.
Pelatihan ini dinilai krusial karena masih rendahnya literasi hukum masyarakat terkait batas antara candaan dan pelecehan, terutama di media sosial.
Selain itu, kecepatan penanganan kasus digital menjadi tantangan tersendiri karena barang bukti dapat dengan mudah hilang atau tersebar.
“Kita harus mengedepankan keberpihakan pada korban, menghapus stigma negatif, serta menciptakan ruang aman agar korban berani melapor,” tambah Husnul.
Kegiatan ini turut melibatkan berbagai pihak, seperti Diskominfo, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), organisasi masyarakat, serta UPTD PPA dari 13 kabupaten/kota se-Kalsel, guna memperkuat sinergi dalam pencegahan dan penanganan kasus.
Husnul juga menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya yang terjadi melalui dunia digital. Oleh karena itu, peran keluarga menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan.
Sebagai bentuk langkah preventif, pihaknya mengimbau masyarakat untuk mendukung gerakan “Satu Jam Berkualitas Bersama Keluarga” sebagaimana arahan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Minimal dalam sehari, orang tua menyediakan satu jam tanpa gawai untuk berinteraksi dengan keluarga. Ini penting agar komunikasi terbangun, anak merasa aman, dan permasalahan dapat dideteksi sejak dini,” pungkasnya.
Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh peserta mampu meningkatkan kompetensi dalam memberikan layanan yang terintegrasi, berperspektif gender dan HAM, serta berpihak pada korban, sehingga penanganan kasus TPKS di Kalsel dapat berjalan lebih optimal dan responsif. (Sumber : MC Kalsel)











Comments