Kabupaten Banjar

DPRKPLH Banjar Catat 166 PSU Diserahkan, Ratusan Perumahan Belum Tuntaskan Kewajiban

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Hingga tahun 2026, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar mencatat sebanyak 166 berkas Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan telah diserahkan ke pemerintah daerah dari total 547 kawasan perumahan yang terdata.

Kepala Bidang Perumahan DPRKPLH Banjar, Ahmad Rizqon mengungkapkan, bahwa dari ratusan perumahan tersebut, masih banyak yang belum menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU, baik karena kendala administratif maupun kondisi di lapangan.

“Dari total 547 perumahan, sebanyak 166 PSU sudah diserahkan. Sisanya masih dalam proses, ada yang masih memiliki pengembang dan ada juga yang sudah terlantar,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/04/2026).

Ia merinci, sebanyak 261 perumahan masih berada dalam tanggung jawab pengembang, sementara 286 lainnya telah ditinggalkan oleh pengembang.

Dalam kondisi tersebut, penyerahan PSU dapat diusulkan oleh warga secara mandiri dengan memenuhi persyaratan administrasi.

“Perumahan yang pengembangnya tidak aktif bisa diusulkan oleh warga untuk penyerahan PSU,” jelasnya.

Selain itu, terdapat sekitar 34 perumahan yang telah mengajukan permohonan verifikasi PSU, namun masih terkendala sejumlah persoalan.

Beberapa kendala yang paling sering ditemui antara lain kekurangan dokumen sertifikat, perbedaan luasan antara sertifikat dengan masterplan, hingga belum adanya pelepasan hak dari pengembang kepada pemerintah daerah.

“Kendala lain juga pada pembangunan yang belum selesai. Misalnya, pengembang menargetkan 100 unit, tapi yang terbangun atau terjual baru 80 unit. Ini tentu belum bisa diajukan sepenuhnya,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi ini cukup umum terjadi, terutama pada perumahan dengan berbagai kategori, baik komersial, subsidi, maupun campuran.

Di sisi lain, proses penyerahan PSU terus didorong agar segera diselesaikan oleh para pengembang. Hal ini penting untuk memastikan status infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas umum lainnya menjadi jelas dan dapat ditangani pemerintah daerah.

“Kalau PSU belum diserahkan, maka penanganan infrastruktur tidak bisa maksimal. Karena itu kami terus mendorong pengembang agar segera memenuhi kewajibannya,” tegasnya.

Pengawasan terhadap proses penyerahan PSU ini juga melibatkan pihak kejaksaan melalui satuan tugas (satgas), guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Dari kejaksaan masih terus melakukan pengawasan melalui satgas, supaya proses ini berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

DPRKPLH Banjar pun mengimbau seluruh pengembang, baik perumahan komersial, subsidi, maupun campuran, agar segera menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU demi kepastian hukum dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like