BANJAR, REPORTASE9.ID – Sebanyak 473,13 gram sabu dan 49 butir ekstasi dimusnahkan Polres Banjar dari hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba bersama jajaran Polsek, sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil rangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Dari total sabu yang disita, jika diasumsikan harga per gram Rp1.800.000, maka nilai ekonominya mencapai sekitar Rp851.634.000.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dapat dicegah jika narkotika berhasil diamankan sebelum beredar di masyarakat.
“Apabila 1 gram sabu digunakan oleh delapan orang, maka dari pengungkapan ini diperkirakan sebanyak 3.785 jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya dalam press release, Rabu (29/04/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita narkotika jenis ekstasi sebanyak 49 butir dengan berat bersih 16,1 gram. Dengan asumsi harga Rp800.000 per butir, total nilainya mencapai Rp39.200.000.
Dari jumlah tersebut, diperkirakan 49 orang dapat diselamatkan, mengingat satu butir ekstasi umumnya dikonsumsi oleh satu orang.
Ia juga menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Banjar dalam memerangi peredaran narkotika, sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk narkoba.
“Ini komitmen kami untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banjar,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Melalui langkah ini, Polres Banjar berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.











Comments