BANJAR, REPORTASE9.ID – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Disampaikan Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang digelar di ruang paripurna lantai 2, Martapura, Rabu (06/05/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Banjar H Agus Maulana didampingi para wakil ketua dan anggota serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dua Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar.
Dalam penyampaiannya, Habib Idrus menegaskan, pentingnya penyesuaian struktur perangkat daerah agar selaras dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pemerintahan saat ini.
“Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Nomor 2 Tahun 2024, sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu diganti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembentukan Perda tersebut bertujuan menciptakan organisasi perangkat daerah yang lebih rasional, proporsional, efektif, dan efisien sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan ukuran, dengan prinsip efisiensi, efektivitas, pembagian tugas yang jelas, serta fleksibilitas dalam menjalankan urusan pemerintahan daerah,” tambahnya.
Selain itu, Wabup Banjar juga memaparkan Raperda terkait penambahan penyertaan modal kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah. Menurutnya, pengaturan ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas pemisahan aset daerah.
Ia menyebutkan, penyertaan modal berupa bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura dengan nilai Rp12.297.080.513 dilakukan berdasarkan hasil penilaian publik.
“Pengaturan ini penting untuk memperjelas kewenangan, tanggung jawab pengelolaan, mekanisme pengawasan, serta sistem penganggaran dan pelaporan agar akuntabel secara fiskal,” jelasnya.
Lebih lanjut, penyertaan modal tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendukung pembangunan sarana dan prasarana pasar, menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Habib Idrus berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas sesuai tahapan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
Selain agenda penyampaian dua Raperda, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian dan persetujuan DPRD terhadap Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2025, sekaligus penandatanganan keputusan DPRD terkait rekomendasi tersebut.















Comments