Nasional

Rakor ATR/BPN dan KPK di Sulut, Pemkab Minut Perkuat Komitmen Cegah Korupsi Sektor Pertanahan

0

REPORTASE9.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (Rakor) optimalisasi kerja sama dengan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara di Wisma Negara Bumi Beringin, Kota Manado, Selasa (12/5/2026).

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) turut ambil bagian dalam agenda strategis tersebut. Wakil Bupati Minut, Kevin Lotulung MH, hadir mewakili Bupati Minut Dr. Joune Ganda.

Dalam kesempatan itu, Wabup Kevin Lotulung menandatangani Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang. Penandatanganan tersebut didampingi Kepala BPN Minut, Yandry Rory.

Kegiatan itu turut disaksikan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK), Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah KPK Andi Tenri Abeng, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut John Wiclif Aufa A.Ptnh.

Wabup Kevin Lotulung mengatakan, berbagai program unggulan yang dipaparkan KPK dan ATR/BPN sangat berkaitan dengan keberlangsungan pembangunan dan iklim investasi, khususnya di Kabupaten Minahasa Utara.

“Semoga melalui sinergi antara pemerintah daerah, KPK, dan ATR/BPN dapat meningkatkan efektivitas serta kualitas pelayanan publik dalam mengimbangi kebutuhan dunia usaha saat ini,” ujar Kevin, Rabu (13/5/2026).

Ia juga berharap kolaborasi strategis antara Pemprov Sulut, ATR/BPN, dan KPK mampu membenahi persoalan pertanahan, menyelamatkan aset daerah, serta mencegah praktik korupsi di sektor pelayanan publik.

“Dengan begitu, pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Minut, Novly Wowiling, menjelaskan bahwa rakor tersebut membahas penguatan layanan pertanahan dan tata ruang yang akan dikawal langsung oleh KPK bersama ATR/BPN.

Program itu menyasar Pemerintah Provinsi Sulut 

dan 15 kabupaten/kota dengan fokus pada sembilan program kerja sama strategis, termasuk pengelolaan aset lahan milik pemerintah daerah.

Menurut Novly, untuk tahun 2026 Kabupaten Minahasa Utara menargetkan sertifikasi terhadap 50 bidang tanah.

“Minut mengambil bagian dalam sembilan program tersebut. Selain sertifikasi, program ini juga bertujuan mempermudah pengurusan status lahan masyarakat secara transparan dan bebas dari praktik KKN,” jelasnya.

Ia menambahkan, implementasi program tersebut juga terintegrasi dengan layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Minut. Masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah kini dapat langsung mendatangi konter BPN Minahasa Utara yang tersedia di MPP.

Adapun sembilan program prioritas kerja sama ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah meliputi:

1. Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP)

2. Integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik

3. Percepatan pendaftaran tanah

4. Percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS)

5. Sensus pertanahan berbasis geospasial

6. Integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW

7. Optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)

8. Pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT)

9. Konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Nasional