BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Tim kuasa hukum dari Firma Hukum LUMINA angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap anak di bawah umur yang saat ini diproses di Polres Banjarbaru.
Kuasa hukum pelapor, R. Rahmat Danur, menegaskan bahwa perkara tersebut berjalan murni sesuai prosedur hukum tanpa adanya campur tangan pejabat ataupun penyalahgunaan kewenangan.
Rahmat menjelaskan, laporan polisi dibuat langsung oleh seorang ibu rumah tangga berinisial SS demi melindungi anaknya, bukan atas nama ataupun pengaruh jabatan suaminya yang disebut-sebut sebagai aparat penegak hukum. Peristiwa itu sendiri dilaporkan terjadi pada 14 November 2025.
Berdasarkan keterangan yang diterima pihak kuasa hukum, saat itu anak SS tengah pulang sekolah menggunakan jasa ojek online. Dalam perjalanan, kendaraan yang ditumpangi korban diduga dipepet sebuah mobil yang dikendarai terlapor bersama istrinya.
“Mobil tersebut mengikuti korban kurang lebih sejauh satu kilometer sambil berteriak dengan nada keras dan kasar. Pengemudi ojek sampai panik dan membelokkan motor ke gang demi menghindari hal yang tidak diinginkan,” ujar Rahmat, Rabu (13/5/2026) kemarin.
Akibat kejadian tersebut, anak korban disebut mengalami trauma dan menangis ketakutan. Setelah menerima penjelasan dari pengemudi ojek online, SS kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Banjarbaru pada 15 November 2025.
Rahmat juga membantah berbagai opini yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya intervensi dari pihak tertentu dalam proses hukum kasus tersebut.
“Kalau memang ada intervensi, tentu perkara ini bisa selesai dengan cepat. Faktanya, laporan sudah berjalan sekitar enam bulan dan baru sampai pada tahap penyidikan. Semua berjalan sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
Menurutnya, keterlibatan suami SS dalam perkara ini murni sebagai seorang ayah yang merasa khawatir terhadap keselamatan anaknya. Ia menilai narasi yang berkembang justru mengaburkan substansi perkara dan posisi SS sebagai pelapor yang sah.
Kasus tersebut dilaporkan dengan dasar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan kepada anak di bawah usia 18 tahun dari berbagai bentuk kekerasan maupun intimidasi.
“Klien kami hanya menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mencari perlindungan hukum bagi anaknya. Intimidasi di jalan sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan,” tutup Rahmat.















Comments