Nasional

Tindak Kendaraan ODOL, Kemenhub Uji Coba Penerapan ETLE

0

NASIONAL, REPORTASE9.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) mulai laksanakan uji coba terbatas penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menangani kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Dalam rilis pada Kamis (14/5/2026), Direktur Jenderal Hubdat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan uji coba tersebut telah berjalan sejak Januari 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem logistik nasional yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

“Rencana aksi ini disusun sebagai upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, menekan kerusakan infrastruktur jalan, dan memperkuat daya saing sistem logistik nasional,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (13/5/2026).

Uji coba terbatas ETLE dilakukan di tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) berbasis Weigh In Motion (WIM), yakni UPPKB Kertapati, Talang Kelapa, dan Balonggandu.

Melalui sistem tersebut, pengawasan kendaraan angkutan barang dilakukan secara elektronik, mulai dari pencatatan pelanggaran hingga tindak lanjut penegakan hukum.

Aan mengungkapkan, hingga 11 Mei 2026 tercatat sebanyak 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang.

Provinsi Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni mencapai 71.402 pelanggaran atau sekitar 73 persen dari total pelanggaran nasional. Posisi berikutnya ditempati Jawa Barat dengan 10.347 pelanggaran atau 11 persen, disusul wilayah Jabodetabek sebanyak 6.199 pelanggaran atau 6 persen.

“Sisanya berasal dari berbagai wilayah lain di Indonesia,” jelas Aan.

Berdasarkan jenis pelanggaran, mayoritas kendaraan melanggar ketentuan daya angkut dengan jumlah 55.462 kasus atau sekitar 57 persen. Sementara itu, pelanggaran dokumen tercatat sebanyak 42.427 kasus atau 43 persen, dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 94 kasus.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubdat telah mencetak dan mengirimkan surat kepada para pelanggar sebagai bagian dari proses penegakan hukum berbasis elektronik.

Aan menegaskan, penerapan ETLE di sektor angkutan barang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan operator kendaraan terhadap aturan keselamatan dan standar operasional angkutan barang.

“Kami berharap sistem ini dapat memudahkan semua pihak dalam menangani kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.

Kemenhub juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan ETLE berbasis WIM tersebut untuk memastikan sistem pengawasan dan penegakan hukum berjalan efektif.

Langkah digitalisasi pengawasan transportasi darat ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat keselamatan lalu lintas, menjaga kualitas infrastruktur jalan nasional, serta mendukung transformasi layanan publik berbasis teknologi sebagaimana tertuang dalam Asta Cita pemerintah. (Sumber : infopublik.id)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Nasional