BANJARBARU,REPORTASE9.ID – Kasus dugaan perundungan anak yang terjadi di Banjarbaru menjadi pengingat bahwa persoalan bullying tidak pernah sesederhana menentukan siapa pelaku dan siapa korban.
Konflik antar anak yang tidak ditangani secara sehat di lingkungan sekolah, kerap berkembang menjadi persoalan yang lebih besar, mulai dari perseteruan antarorang tua, saling lapor pidana, tekanan psikologis, hingga terbentuknya opini publik yang justru memperburuk kondisi anak-anak yang terlibat.
Hal tersebut disampaikan Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), Direktur Utama Borneo Law Firm sekaligus Pendiri dan Managing Partner LBH Borneo Nusantara.
Menurutnya, dalam perspektif hukum, perkara seperti ini harus dipandang secara hati-hati, objektif, dan proporsional. Negara memang memiliki kewajiban melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun di sisi lain, setiap laporan dugaan intimidasi ataupun tindakan yang menimbulkan trauma psikologis terhadap anak juga wajib diproses secara profesional berdasarkan alat bukti dan keterangan ahli, tanpa dipengaruhi tekanan opini publik maupun status sosial pihak tertentu.
“Apabila benar terjadi perundungan dalam waktu lama hingga menyebabkan seorang anak mengalami tekanan mental dan akhirnya pindah sekolah, maka hal itu tidak bisa lagi dianggap sebagai kenakalan biasa. Bullying yang dibiarkan dapat meninggalkan luka psikologis jangka panjang terhadap tumbuh kembang anak,” ujarnya.
Ia menegaskan, sekolah tidak boleh hanya berfungsi sebagai tempat belajar akademik, tetapi juga harus mampu menjadi ruang aman bagi seluruh peserta didik.
Di sisi lain, apabila dalam proses penyelesaian konflik muncul tindakan yang dianggap intimidatif terhadap anak lain, maka hal tersebut juga perlu diperiksa secara objektif dan profesional.
“Semua pihak harus mampu menahan diri agar persoalan ini tidak berkembang menjadi pertarungan ego antarorang dewasa yang justru mengorbankan kondisi mental anak-anak,” katanya.
Dalam perspektif hukum pidana anak, lanjut Pazri, pendekatan yang ideal bukan semata-mata penghukuman, melainkan pemulihan kondisi anak. Prinsip the best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi orientasi utama dalam setiap proses penyelesaian perkara.
Sebab pada akhirnya, anak-anak yang terlibat dalam konflik tersebut sama-sama berada dalam posisi rentan dan membutuhkan perlindungan.
Karena itu, proses hukum yang berjalan tetap harus dihormati.
Namun di saat yang sama, upaya mediasi yang netral dan sehat juga perlu dikedepankan dengan melibatkan psikolog anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), pihak sekolah, tokoh masyarakat, hingga pendamping hukum dari kedua belah pihak.
“Mediasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya menutup perkara, melainkan ruang untuk mencari solusi terbaik yang dapat melindungi kondisi psikologis dan masa depan anak,” jelasnya.
Pazri juga menilai kasus tersebut menjadi evaluasi penting bagi dunia pendidikan. Menurutnya, banyak kasus bullying terjadi bukan karena tidak adanya aturan, melainkan lemahnya deteksi dini, minimnya pengawasan, dan lambatnya penanganan konflik di lingkungan sekolah.
Ia mendorong agar setiap sekolah memiliki SOP penanganan bullying, layanan konseling yang aktif, serta mekanisme pelaporan yang aman dan responsif bagi siswa.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak terburu-buru menghakimi sebelum ada kesimpulan hukum yang objektif. Prinsip praduga tak bersalah, kata dia, harus tetap dihormati.
“Tujuan utama dari penyelesaian perkara ini bukan memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan seluruh anak yang terlibat dapat pulih secara psikologis, memperoleh perlindungan hukum, dan tetap memiliki masa depan yang baik,” tutupnya.















Comments