Kabupaten Banjar

Jaga Kelestarian Belida, DKPP Banjar Lepasliarkan Ikan ke Waduk Riam Kanan

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Seekor ikan belida lokal Kalimantan kembali menghuni habitat alaminya setelah dilepasliarkan di kawasan Waduk Riam Kanan, Kabupaten Banjar. Pelepasliaran tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan sukarela ikan yang sebelumnya ditemukan dalam aktivitas perdagangan ikan hias di Banjarmasin.

Ikan belida yang memiliki panjang sekitar 50 sentimeter itu dilepas ke perairan waduk pada Rabu (3/6/2026) melalui kerja sama sejumlah instansi, mulai dari Balai Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Banjarmasin, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar.

Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan DKPP Banjar, Siti Hadizah menjelaskan, pelepasliaran dilakukan setelah petugas PSDKP menemukan ikan belida yang diperjualbelikan oleh pelaku usaha ikan hias. 

Mengingat statusnya sebagai jenis ikan yang dilindungi, ikan tersebut kemudian diserahkan secara sukarela untuk dikembalikan ke alam.

“Pelaku usaha menyerahkan ikan tersebut secara sukarela setelah diberikan pemahaman terkait status perlindungannya,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Pemilihan Waduk Riam Kanan bukan tanpa alasan. Kawasan tersebut masih menjadi salah satu perairan yang memiliki populasi ikan belida sehingga dinilai layak sebagai lokasi pelepasliaran.

Menurutnya, meski keberadaan ikan belida masih dapat ditemukan di wilayah Kabupaten Banjar, upaya perlindungan tetap diperlukan untuk menjaga kelangsungan populasinya di alam.

Ia berharap ikan yang dilepasliarkan mampu beradaptasi dengan lingkungan baru, tumbuh dengan baik, dan berkembang biak sehingga dapat memperkuat populasi ikan belida di habitat aslinya.

Selain melibatkan instansi perikanan, kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari unsur pemerintah kecamatan setempat yang turut menyaksikan proses pelepasliaran.

Sebagai informasi, ikan belida lokal Kalimantan termasuk jenis ikan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi. Dengan status tersebut, pemanfaatan dan perdagangannya diatur secara ketat untuk mencegah penurunan populasi di alam.

Pelepasliaran ini menjadi salah satu langkah konservasi yang dilakukan pemerintah untuk memastikan keberadaan ikan belida, sebagai kekayaan hayati khas Kalimantan, tetap terjaga bagi generasi mendatang.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like