Berita UtamaHukum & KriminalKabupaten Banjar

Polres Banjar Ungkap Pembunuhan di Pengaron, Pelaku Tersinggung Disebut “Dasar Bungul”

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Upaya penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Banjar akhirnya membuahkan hasil. Pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial N (38) di Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli mengatakan, pelaku berinisial AS (60), yang diketahui merupakan tetangga korban, berhasil diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan selama kurang lebih dua pekan pascakejadian.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 17.30 Wita atau menjelang waktu Magrib. Saat itu korban sedang bekerja membajak sawah miliknya di kawasan persawahan Desa Lok Tunggul.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika pelaku melintas di sekitar lokasi dan menginjak sawah milik korban. Korban yang melihat hal tersebut kemudian meneriaki pelaku dengan kata-kata yang dianggap menghina.

“Korban mengeluarkan kata-kata “dasar bungul” kepada pelaku. Pelaku merasa tersinggung dan sakit hati atas ucapan tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (22/6/2026).

Secara spontan setelah mendengar ucapan tersebut, pelaku yang saat itu berada tidak jauh dari korban langsung terbawa emosi. Di lokasi kejadian terdapat sebilah parang milik korban yang diletakkan di atas pematang sawah.

“Pelaku melihat parang milik korban yang berada di pematang sawah, kemudian langsung menebas leher korban, hampir putus, dan dilanjutkan beberapa tebasan kurang lebih 15 kali sehingga korban meninggal dunia di tempat,” ungkapnya.

Meski telah melakukan aksi pembunuhan tersebut, pelaku tidak berupaya melarikan diri. Ia tetap berada di lingkungan sekitar dan beraktivitas seperti biasa sehingga tidak langsung menimbulkan kecurigaan aparat maupun warga sekitar.

Namun, pengungkapan kasus ini tidak berjalan mudah. Kapolres Banjar mengakui penyidik membutuhkan waktu sekitar dua pekan untuk mengungkap pelaku karena minimnya saksi yang melihat langsung kejadian serta kondisi lokasi yang berada di area persawahan.

“Kasus ini cukup rumit pengungkapannya. Kejadiannya sudah petang dan saksi di lapangan tidak ada yang melihat secara langsung. Biasanya dalam waktu 1×24 jam kasus bisa terungkap, namun kali ini memerlukan waktu sekitar dua minggu,” tuturnya.

Selama proses penyelidikan, anggota Satreskrim Polres Banjar berulang kali mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan warga, serta melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkembang di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya memperoleh petunjuk yang menguatkan dugaan keterlibatan AS. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku kooperatif dan mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan tersebut,” sebutnya.

Selain pengakuan pelaku, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita berupa sebilah parang yang digunakan saat kejadian, pakaian milik korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku.

Pada pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, polisi masih menemukan bercak darah yang diduga milik korban. Pakaian tersebut diketahui masih disimpan dan belum dicuci sejak kejadian.

“Baju yang digunakan pelaku masih disimpan dan belum dicuci. Pada pakaian itu masih ditemukan bercak darah yang menjadi salah satu alat bukti penting dalam perkara ini,” terangnya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan, kasus pembunuhan tersebut tidak dilatarbelakangi dendam maupun konflik berkepanjangan. Korban dan pelaku diketahui hanya tinggal dalam satu kampung dan tidak memiliki hubungan keluarga.

“Tidak ada masalah sebelumnya dan tidak ada dendam. Motifnya murni karena pelaku merasa tersinggung setelah korban mengucapkan kata-kata yang dianggap menghina dirinya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama