Kabupaten Hulu Sungai Utara

Pemkab HSU Catatkan Surplus Rp180 Miliar dalam APBD Tahun 2025

0

HSU, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) berhasil catatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) atau surplus sejumlah Rp180,46 miliar dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian positif itu didorong oleh realisasi pendapatan daerah yang melampaui target, yakni mencapai Rp1,755 triliun atau 117,41 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,495 triliun, sementara realisasi belanja daerah terserap sebesar Rp1,575 triliun atau 81,53 persen dari pagu Rp1,931 triliun.

Dalam rilis pada Rabu (24/6/2026), Bupati HSU Sahrujani menegaskan penyajian laporan pertanggungjawaban merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah, dalam mengedepankan nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas.

“Penyajian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tertib pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya saat menyampaikan penjelasannya dalam Rapat Paripurna di Aula DPRD Kabupaten HSU pada Senin (22/6/2026).

Selain memaparkan capaian keuangan, Sahrujani juga memberikan jawaban terperinci atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Saat ini, cakupan layanan sanitasi di HSU telah menjangkau 93,95 persen atau sebanyak 53.940 rumah tangga dari total 57.412 rumah tangga. Pemerintah daerah membidik target ambisius agar seluruh rumah tangga di HSU mendapatkan akses air limbah yang layak secara menyeluruh pada tahun 2029

Selain itu, dalam kesempatan yang sama juga disampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum Fraksi‑fraksi DPRD terhadap dua Raperda lain, yakni Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD HSU, Fadillah ini dihadiri pula oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh anggota DPRD, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta para tamu undangan lainnya.

Selain laporan keuangan, Bupati juga menanggapi secara rinci pandangan yang disampaikan oleh seluruh Fraksi terkait Raperda Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Dijelaskan Sahrujani, cakupan layanan sanitasi di wilayah HSU saat ini telah mencapai 93,95 persen, yang berarti sudah melayani sebanyak 53.940 rumah tangga dari total keseluruhan 57.412 rumah tangga yang ada.

‎Sebagai langkah ke depan, pemerintah daerah menetapkan target agar seluruh rumah tangga di Kabupaten HSU telah terjangkau dan mendapatkan akses layanan air limbah yang layak hingga tahun 2029.

Berbagai upaya strategis sedang disiapkan dan akan dilaksanakan, antara lain pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Domestik, penguatan pelayanan penyedotan lumpur tinja, serta peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pola hidup bersih dan sanitasi yang ramah lingkungan.

‎Lebih lanjut, disampaikan bahwa saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) masih memfokuskan langkah pada penyediaan akses layanan melalui pembangunan fasilitas sanitasi perorangan atau WC sehat, bersamaan dengan persiapan operasional UPTD.

‎Di sisi lain, pengawasan dan pengujian kualitas limbah dari berbagai sumber—mulai dari usaha industri rumah tangga, rumah makan, hingga kegiatan pelayanan publik termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilakukan secara berkala dan terpadu oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH).

‎Mengenai agenda ketiga, yaitu Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2017, Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dukungan dan masukan konstruktif yang diberikan oleh seluruh Fraksi.

Langkah pencabutan peraturan lama ini ditempuh demi menyesuaikan ketentuan di tingkat daerah dengan perkembangan peraturan perundang‑undangan yang berlaku secara nasional saat ini, sehingga kepastian hukum dan iklim pelayanan dapat berjalan lebih baik.‎ (Sumber : infopublik.id/MC HSU)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like