BANJAR, REPORTASE9.ID – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Banjar 2026 saat ini memasuki fase perpanjangan pendaftaran bagi desa yang masih memiliki calon tunggal serta seleksi tambahan untuk desa yang jumlah bakal calonnya melebihi batas yang ditentukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, M. Hafidzh Anshari mengatakan, proses pendaftaran, verifikasi dokumen, dan pemeriksaan keabsahan berkas administrasi bakal calon pembakal telah selesai dilaksanakan.
“Saat ini masuk tahap perpanjangan pendaftaran bagi desa yang masih memiliki calon tunggal,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (25/06/2026).
Dua desa yang masih memiliki bakal calon tunggal yakni Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, dan Desa Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan. Selain itu, tahapan seleksi tambahan juga akan dilakukan di Desa Sungai Tabuk Kota yang memiliki tujuh bakal calon serta Desa Tambak Sirang Baru dengan enam bakal calon.
Ia menyebutkan, seleksi tambahan dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli 2026 untuk menentukan lima calon yang berhak mengikuti tahapan berikutnya.
Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, panitia akan menetapkan dan mengumumkan calon pembakal yang memenuhi syarat sebelum memasuki masa kampanye, deklarasi damai, pengundian nomor urut hingga pemungutan suara.
Menurutnya, minimnya jumlah pendaftar di beberapa desa bukan disebabkan oleh rumitnya persyaratan pencalonan. Ia menilai kondisi tersebut lebih dipengaruhi oleh rendahnya minat masyarakat untuk maju sebagai kepala desa serta kuatnya figur tertentu di desa masing-masing.
“Persyaratan pencalonan masih sama seperti sebelumnya. Mungkin minat masyarakat untuk menjadi kepala desa saat ini tidak terlalu banyak, ditambah adanya tokoh yang cukup kuat di desa sehingga masyarakat lain merasa peluangnya kecil,” jelasnya.
Ia juga menerangkan, berdasarkan aturan terbaru sebagai turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai pembakal tidak diwajibkan mengundurkan diri saat mendaftar.
“Setelah ditetapkan sebagai calon, barulah yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota BPD maupun perangkat desa,” tambahnya.
Apabila setelah tahapan perpanjangan pendaftaran masih terdapat desa dengan calon tunggal, maka akan dilakukan perpanjangan kembali. Jika hingga tahapan akhir tetap hanya terdapat satu calon, pemilihan akan dilaksanakan dengan mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong.
“Kalau sampai tahapan terakhir tetap satu calon, maka akan melawan kotak kosong,” pungkasnya.
Diketahui, Pilkades Serentak Kabupaten Banjar Tahun 2026 menjadi agenda demokrasi tingkat desa yang diikuti 20 desa di 11 kecamatan. Seluruh tahapan dilaksanakan secara bertahap mulai dari pendaftaran bakal calon, verifikasi administrasi, seleksi tambahan bagi desa dengan bakal calon lebih dari lima orang, hingga pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026.















Comments