NASIONAL, REPORTASE9.ID – Sebagai langkah strategis untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional sekaligus mendukung keberlanjutan penyaluran kredit kepada dunia usaha dan masyarakat, Pemerintah memutuskan untuk kembali menempatkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Media Briefing di Gedung Juanda, Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (26/6/2026).
Ia menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah melakukan evaluasi terhadap kondisi likuiditas perbankan dan berdiskusi dengan jajaran direksi bank-bank Himbara. Evaluasi menunjukkan penarikan dana SAL yang dilakukan sebelumnya telah memengaruhi ruang likuiditas perbankan, sehingga diperlukan penyesuaian kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Pemerintah terus memantau perkembangan likuiditas perbankan. Setelah dilakukan evaluasi, diputuskan untuk kembali menempatkan dana SAL agar fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Menkeu.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, total penempatan dana SAL ditingkatkan menjadi Rp400 triliun. Sebelumnya, dana yang ditempatkan mencapai Rp300 triliun dan sempat berkurang setelah dilakukan penarikan bertahap.
Penempatan dana dilakukan dengan skema tenor yang bervariasi, mulai dari jangka pendek, hingga akhir tahun, serta sebagian bersifat fleksibel guna menjaga efektivitas pengelolaan kas negara sekaligus memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan.
Pemerintah menegaskan pengelolaan SAL dilakukan secara dinamis dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, stabilitas sektor keuangan, dan kebutuhan pembiayaan pembangunan.
“Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan seluruh instrumen kebijakan fiskal dapat mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Menkeu.
Dengan penguatan likuiditas tersebut, pemerintah berharap bank-bank Himbara dapat terus meningkatkan penyaluran kredit kepada sektor-sektor produktif, memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha, termasuk UMKM, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Saat ini, penempatan dana SAL dilakukan pada Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan efektivitasnya dalam mendukung stabilitas ekonomi, memperkuat sektor keuangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif,” pungkas Purbaya. (Sumber : infopublik.id)















Comments